Buntut Kasus Pagar Laut, Pegawai Kementerian ATR/BPN Diperiksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 11:00 WIB
KKP Soal Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL: Sangat Bagus dan Berterimakasih
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan, bila pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk diperiksa.

Nusron mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat dalam proses pengukuran, penetapan, hingga penandatanganan sertifikat pada 2023 telah dipanggil. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

"Semua pihak terkait, baik juru ukur, juru tetap, maupun yang menandatangani pada masa itu, saat ini sudah dipanggil dan tengah diperiksa oleh APIP di Inspektorat Jenderal," jelas Nusron di Kabupaten Tangerang, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin akan diproses sesuai prosedur internal kementerian.

"Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin, maka prosesnya dilakukan melalui APIP," tegasnya.

Pembongkaran Pagar Laut Bukti Ketegasan Negara

Nusron menekankan bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah. Selain itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.

"Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan peraturan serta prinsip-prinsip bernegara," ujar Nusron Wahid.

 

Sertifikat Tidak Sesuai Aturan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Nusron juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut tersebut.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 sertifikat di area tersebut, terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM).

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, HGB dan SHM tersebut dianggap tidak berlaku.

"Secara faktual, beberapa sertifikat berada di bawah laut. Setelah kami cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, ditemukan bahwa sertifikat ini berada di luar garis pantai," jelas Nusron pada Rabu (22/1/2025).

 

Pencabutan Sertifikat Sesuai Aturan

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Papan segel Dirjen PSDKP KKP telah dipasang di kawasan pagar laut Pesisir Tarumajaya sejak Rabu 15 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang berusia di bawah lima tahun dapat dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui proses pengadilan," kata Nusron.

Dengan data yang dikumpulkan di lapangan, Nusron memastikan sertifikat-sertifikat tersebut memenuhi syarat untuk ditinjau ulang dan dibatalkan.

"Data yang kami miliki sudah cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya