Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk diperiksa.
Nusron mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat dalam proses pengukuran, penetapan, hingga penandatanganan sertifikat pada 2023 telah dipanggil. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
"Semua pihak terkait, baik juru ukur, juru tetap, maupun yang menandatangani pada masa itu, saat ini sudah dipanggil dan tengah diperiksa oleh APIP di Inspektorat Jenderal," jelas Nusron di Kabupaten Tangerang, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Ia menambahkan bahwa tindakan pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin akan diproses sesuai prosedur internal kementerian.
"Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin, maka prosesnya dilakukan melalui APIP," tegasnya.
Pembongkaran Pagar Laut Bukti Ketegasan Negara
Nusron menekankan bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah. Selain itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.
"Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan peraturan serta prinsip-prinsip bernegara," ujar Nusron Wahid.
Sertifikat Tidak Sesuai Aturan
Nusron juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut tersebut.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 sertifikat di area tersebut, terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM).
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, HGB dan SHM tersebut dianggap tidak berlaku.
"Secara faktual, beberapa sertifikat berada di bawah laut. Setelah kami cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, ditemukan bahwa sertifikat ini berada di luar garis pantai," jelas Nusron pada Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Pencabutan Sertifikat Sesuai Aturan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang berusia di bawah lima tahun dapat dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui proses pengadilan," kata Nusron.
Dengan data yang dikumpulkan di lapangan, Nusron memastikan sertifikat-sertifikat tersebut memenuhi syarat untuk ditinjau ulang dan dibatalkan.
"Data yang kami miliki sudah cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tutupnya.