KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Punya Kekayaan hampir Rp 1 Triliun

KPK menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025 terkait kasus buron Harun Masiku (HM)

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 13:00 WIB
Djan Faridz
Djan Faridz (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025. KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM).

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu .

Adapun awal karir Djan mulai pada 2009. Ia dipercaya sebagai bendahara NU WIlayah DKI Jakarta, dan karirnya terus berkembang dan akhirnya ia dipilih menjadi ketua NU Wilayah DKI Jakarta.

Seiring berjalannya waktu, kariernya terus menanjak dan menjadi anggota DPD RI. Merasa tidak cukup, bahkan Djan sempat mengajukan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

Namun, langkahnya terhenti lantaran pada saat itu ia dilantik menjadi Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014 masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lalu pada 2014, Djan Faridz terpilih menjadi ketua Umum PPP 2014-2019 berdasarkan hasil munas PPP di Jakarta.

Kekayaan Djan Faridz

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (26/1/2025). Kekayaan Djan Faridz terus mengalami peningkatan seiring dengan jabatan yang diembannya.

Pada 31 Oktober 2009 Djan melaporkan pertama kali harta kekayannya ke KPK. Saat itu ia menjabat sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014. Total kekayannya Rp 87 miliar.

Kemudian, pada 31 Oktober 2014, Djan kembali melaporkan kekayaannya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Dalam laporan ini kekayaannya mengalami peningkatan menjadi Rp 90,8 miliar.

Lalu kekayaannya terus meningkat saat Djan menjabat sebagai Menteri dalam sisa Masa Jabatan Periode 2009-2014 di Kementerian Perumahan Rakyat kekayaannya tercatat Rp 101 miliar. Laporan kekayannya tersebut di laporkan pada 31 Oktober 2011.

Puncak kekayaannya bertambah drastis saat Djan menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ia melapork kekayaan ke KPK pada 23 Oktober 2023. Total kekayannya menjadi Rp 993,2 miliar.

 

Kasus Harun Masiku

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Sebagai informasi, Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

 

Divonis 6 Tahun

Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)... Selengkapnya

Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya