Jiwasraya Bubar Tahun Ini, Nasib Dana Pensiunan Tergantung Aset

Aset DPPK Jiwasraya per 31 Desember 2024 diperkirakan sebesar Rp 654,5 miliar dengan aset neto likuid hanya Rp 149,1 miliar. Sedangkan, kewajiban pembayaran ke pensiunan sebesar Rp 486 miliar.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya dipastikan bubar pada 2025 ini. Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya dipastikan bubar pada 2025 ini. Nasib dana para pensiunan akan bergantung pada penyelesaikan likuidasi aset perusahaan.

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menjelaskan pembubaran perusahaan berdampak pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Pada ketentuannya, DPPK Jiwasraya akan dibubarkan paling lambat 3 bulan setelah Jiwasraya dinyatakan ditutup.

Lutfi bilang, pembayaran kepada pensiunan bergantung pada proses penyelesaikan likuidasi aset milik perusahaan.

"Di tahun ini juga pak (pembubaran Jiwasraya), kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, aset DPPK Jiwasraya per 31 Desember 2024 diperkirakan sebesar Rp 654,5 miliar dengan aset neto likuid hanya Rp 149,1 miliar. Sedangkan, kewajiban pembayaran ke pensiunan sebesar Rp 486 miliar.

"Kita telah melalukan pertemuan dan sosialisasi dengan Pensiunan Jiwasraya. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK 100 persen karena tidak punya asetnya," kata Lutfi.

"Persatuan Pensiunan Jiwasraya tetap menuntut pemenuhan kewajiban 100 persen dan sebenarnya di sini setelah restrukturisasi selesai, maka Jiwasraya masuk ke pembubaran karena kondisi keuangan tidak dapat disehatkan," imbuhnya.

 

Ada Temuan Fraud

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkap ada temuan dugaan penyelewengan atau fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Manajemen berencana untuk melayangkan gugatan terkait hal tersebut.

Lutfi menerangkan, DPPK Jiwasraya yang menanggung pensiunan perusahaan ini memiliki defisit keuangan hingga Rp 371 miliar atas hasil audit tahun 2023. Menurutnya, ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.

"Jadi ada pegelolaan investasi yang tidak seusai dengan ranah manajemen risko yang prudent, kalau kita bisa dibilang miroring dengan (kasus) Jiwasraya," ungkap Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, setelah audit investigasi dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024 dinyatakan ada fraud senilai Rp 257 miliar.

"Sudah dilakukan audit investigasi 31 Desember 2024 oleh BPKP, (ada temuan) fraud Rp 257 miliar, pelakuyaa sama dengan (kasus) Jiwasraya, saat ini sudah di penjara atas kasus Jiwasraya ini," terangnya.

 

Rencana Layangkan Gugatan

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Lutfi mengungkapkan manajemen berencana menggugat kembali terkait dugaan fraud dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya ini. Hanya saja, langkah itu dinilai tidak mudah.

Pasalnya, ketua pengurus DPPK Jiwasraya pada periode 2012-2018 telah meninggal dunia. Kemudian, wakil dewan pengawas yang terlibat dalam pengelolaan investasi sudah dipenjara atas kasus hukum di Jiwasraya.

"Nah disini juga terjadi, saya sampaikan disini ada berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi fraud sebesar Rp 257 miliar, dan ini kami sedang berkoordinasi dengan pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan. Gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK," tuturnya.

"Walaupun saat ini kendalanya yang terjadi adalah ketua pengurusnya yang waktu tahun 2012-2018 tersebut sudah meninggal, yang pertama, sudah meninggal dunia. Yang kedua, Wakil Dewan Pengawas yang mengelola, memerintahkan pengelolaan investasi ini memang sudah di penjara saat ini, sudah di penjara. Nah itu memang jadi satu constraint tersendiri pada saat kita melakukan gugatan hukum kepada pelaku seperti itu," tandas Lutfi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya