Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak investor untuk menjadi wajib pajak yang baik. Sri Mulyani ingin investor patuh untuk segera membayar pajak ke kas negara.
Hal itu disampaikan Menkeu saat berpidato di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
"Saya harap Anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur. Dan jangan lupa membayar pajak," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan wajib pajak, termasuk investor.
Ia mengakui, penyusunan sistem Coretax tidak mudah, terutama dengan jumlah transaksi yang tidak sedikit. Masalah tersebut tentunya tidak menjadi alasan untuk dilakukan perbaikan.
"Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” katanya.
“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," ungkap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pemungutan pajak digital di dalam negeri, termasuk pencatatan serta kemudahan untuk patuh terhadap peraturan kebijakan.
“(Ada) perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak," pungkas Menkeu.
Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda
Diwartakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa implementasi Coretax akan tetap berjalan. Tidak ada alasan untuk menunda implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, DJP memasrikan bahwa implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi.
"Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," kata dia.
"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tambah Dwi Astuti.
Advertisement
DPR Sempat Minta Penundaan Implementasi Coretax
Sebelumnya, rapat DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama, sehingga ada dua sistem pelaporan pajak.
DPR juga meminta DJP tak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang disebabkan gangguan sistem Coretax sepanjang 2025. Selain itu bakal melaporkan secara berkala implementasi kepada Komisi XI.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)