Daftar Tarif Listrik Baru untuk Pelanggan Industri dan Bisnis

Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk ketiga kalinya mulai 1 Juli 2013. Berapa tarif listrik baru bagi pelanggan industri dan bisnis?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Jul 2013, 09:23 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 09:23 WIB
razia-listrik-tambora130404a.jpg
Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai Senin (1/7/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang ketiga pada tahun ini.

Tarif listrik baru tersebut diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Berdasarkan regulasi yang dikutip Liputan6.com, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

Lalu berapakah kenaikan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan industri dan bisnis?

Berikut daftar tarif listrik untuk industri dan bisnis yang berlaku mulai 1 Juli-1 September 2013:

1. Industri

a. Pelanggan industri berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 485 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan industri berdaya 900 VA, tetap Rp 600 per kWh.

c. Pelanggan industri 1300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 886 per kWh pada 1 Juli 2013, dari sebelumnya Rp 843 per kWh.

d. Pelanggan industri 2.200 VA, tarif listriknya dari Rp 871 per kWh menjadi Rp 915 per kWh.

e. Pelanggan industri 3.500 VA-14 kilovolt (kVA), tarif listriknya naik menjadi Rp 1.059 per kWh pada 1 Juli 2013, dari sebelumnya Rp 1.009 per kWh.

f. Pelanggan industri berdaya di atas 14 kVA-200 kVA.

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:

- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 882 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 882 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 959 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 926 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 926 per kWh.
- kVArh : Rp 1.007 per kVArh.

g. Pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA.

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 728 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 728 per kWh.
- kVArh : Rp 783 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 765 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 765 per kWh.
- kVArh : Rp 823 per kVArh.

h. Pelanggan industri dengan daya 30 ribu Kva ke atas

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 654 per kWh.
- kVArh : Rp 654 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 689 per kWh.
- kVArh : Rp 689 per kVArh.

2. Bisnis

a. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kWh.

b. Pelanggan bisnis berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.

c. Pelanggan bisnis 1.300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 920 per kWh mulai 1 Juli, dari sebelumnya Rp 876 per kWh.

d. Pelanggan bisnis 2.200 VA-5.500 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 1.048 per kWh , dari sebelumnya Rp 998 per kWh.

e. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA, naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.316 per kWh.

f. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 925 per kWh
- Blok LWBP: Rp 925 per kWh
- kVArh : Rp 1.013 per kVArh.

Mulai 1 Juli 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 975 per kWh
- Blok LWBP: Rp 975 per kWh
- kVArh : Rp 1.067 per kVArh.

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya