Pengusaha Diwajibkan Punya Pembangkit Listrik di Mulut Tambang

Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM akan mewajibkan perusahaan batu bara membangun pembangkit listrik di mulut tambang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2013, 13:20 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2013, 13:20 WIB
impor-batu-bara-cina-130524c.jpg
Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan tambang batu bara membangun pembangkit listrik di mulut tambang.

Aturan tersebut dilakukan untuk menekan ekspor batubara dalam bentuk mentah tetapi dipakai di dalam negeri. Tujuan lain sebagai tambahan pasokan bagi kebutuhan listrik nasional.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Thamrin Shite mengatakan, kebijakan tersebut akan diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan segera membuat payung hukum dan menentukan pemberian fasilitas insentif. "Akan ada payung hukum. Akan kita berikan insentif tertentu," kata Thamrin di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Dia mengungkapkan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang bertujuan untuk menekan ekspor batu bara yang terlalu banyak.

Selain itu agar masyarakat mendapat manfaat energi keberadaan PLTU tersebut. "Supaya ekspor batubara tidak jor-joran, maka kita bentuk PLTU mulut tambang," ungkapnya.

Nantinya listrik yang berasal dari PLTU di mulut tambang tersebut akan dibeli dan disambungkan dengan jaringan listrik milik PT PLN (Persero).  "PLN sudah menyatakan akan membeli listriknya," tutur dia. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya