Terhitung mulai 1 Oktober 2013, pemerintah tengah membuka kesempatan bagi para bidan yang ingin melamar menjadi Pegawai Tidak Tepat (PTT). Para bidan ini nantinya akan ditempatkan di desa termasuk daerah sangat terpencil dengan pendapatan Rp 2,7 juta.
Dikutip dari laman Setkab, Senin (26/8/2013), pendapatan yang diterima para calon bidan PTT tersebut sudah termasuk gaji dan bruto namun belum dikurangi pajak penghasilan.
Para calon bidan yang berminat, dapat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pada proses penerimaan kali ini, pemerintah menjamin tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT. Kemenkes bahkan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum.
Rencananya, penerimaan bidan PTT ini akan dialokasikan diseluruh provinsi di tanah air. Hanya terdapat lima daerah yang tidak akan menerima bidan PTT yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. (Shd)
Dikutip dari laman Setkab, Senin (26/8/2013), pendapatan yang diterima para calon bidan PTT tersebut sudah termasuk gaji dan bruto namun belum dikurangi pajak penghasilan.
Para calon bidan yang berminat, dapat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pada proses penerimaan kali ini, pemerintah menjamin tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT. Kemenkes bahkan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum.
Rencananya, penerimaan bidan PTT ini akan dialokasikan diseluruh provinsi di tanah air. Hanya terdapat lima daerah yang tidak akan menerima bidan PTT yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. (Shd)