Tarif 14 Jalan Tol Naik, Apa Alasannya?

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada akhir September 2013. Apa alasannya?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Agu 2013, 16:21 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 16:21 WIB
jalan-tol130408c.jpg
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada akhir September 2013. Apa alasannya?

Menurut Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali,  menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, yang dalam pasal 48 ayat (3) disebutkan kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun.

Achmad menjelaskan pendapatan tol diperoleh melalui penarikan tol selama masa konsesi dan digunakan untuk pengembalian investasi, dalam profil kerjasama pembangunan jalan tol pengusaha mengeluarkan invesatasi di awal dan harus dikembalikan pada masa konsesi dengan kenaikan tarif dua  tahun.

"Keuntungan yang wajar dan operasi serta pemeliharaan. Oleh sebab itu, tarif tol dan masa konsesi menjadi faktor penting untuk menentukan kelayakan usaha. Dengan ini badan usaha melindungi investasi dijalan tol," kata Ghani, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Jika tarifnya tidak disesuaikan, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran iklim usaha jalan tol bisa terganggu. Pasalnya, saat ini iklimnya sudah cukup kondusif ditandai dengan masuknya beberapa investor asing di jalan tol, juga ada beberapa kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karena uangnya bukan dari kantong dia tapi perbankkan, perbankkan ada analisis resiko. Kalau tidak dipayung akan mengakibatkan iklim usaha terganggu," pungkasnya.

Ghani menuturkan, besarnya tarif tol dihitung berdasarkan, kemampuan bayar pengguna jalan. Besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Sedangkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi dengan formula

Penyesuaian tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 4 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 pasal 68 ayat 3. Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan perjanjian pengusaha jalan tol (PPJT) antara pemerintah dengan badan usaha jalan tol (BUJT).

"Besaran nilai inflasi untuk beberapa kota pada ruas jalan tol pada periode 1 September 2011-31 Agustus 2013. Saat ini masih menunggu perhitungan inflaasi dari BPS," jelasnya. (Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya