Didemo Ribuan Pensiunan, BRI Janji Beri Pesangon

Ribuan pensiunan Bank BRI itu menuntut manajamen BRI memberikan uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Apa jawaban manajemen BRI?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Sep 2013, 19:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2013, 19:17 WIB
demo-bri-130918c.jpg
Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) hari ini diserbu ribuan pensiunan yang berasal dari beberapa daerah di seluruh Indonesia. Ribuan pendemo yang mayoritas pensiunan itu menuntut pemberian pesangon bagi para pensiunan karyawan BRI.

Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali menjelaskan berdasarkan pasal 167 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, perseroan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan besaran pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU 13/2003.

“Berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Ali di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ali menandaskan, penerbitan Surat Keputusan Direksi BRI di atas bukan keputusan sepihak. Sebab, manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI serta telah mendapat legal opinion dari Kemenakertrans.

Dikatakan Ali, BRI sebelumnya telah melakukan analisa dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini. BRI dalam  mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil yang berbeda.

Pertama, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon atau uang pensiun, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan.

"Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan,” papar Ali.

BRI juga telah  memberikan pemahaman kepada seluruh pensiunan terkait implementasi Surat Keputusan Direksi BRI itu. “Perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Komisaris Daerah (Komda) Pengurus Pensiunan (PP) BRi Selindo, disertai penjelasan dari pihak - pihak yang berkompeten seperti Aktuaris, Dana Pensiun BRI dan DPLK BRI,” pungkas Ali. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya