Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution mengimbau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meminta aturan main yang jelas dan tegas terkait penjualan PT Bank Mutiara Tbk. Aturan ini diperlukan agar tak terjadi perselisihan (dispute) dalam pelaksanaan divestasi bank yang sebelumnya bernama Bank Century.
"Harus ada aturan main. Harus ada apa saja yang harus dipenuhi atau dilakukan soal penjualan Bank Mutiara. Kalau tidak dibikin, sama saja akan terjadi dispute lagi", kata Darmin saat ditemui usai Seminar LPS, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Darmin meminta LPS untuk menggelar pembicaraan dengan Kementrian/Lembaga pemerintah terkait mengenai aturan main penjualan Bank Mutiara secara jelas dan tegas. Salah satu pembicaraan terkait turunan dari salah satu undang-undang LPS dari penjualan Bank Mutiara.
Selain menghindari dispute, aturan main yang jelas dan tegas akan menghindari salah persepsi dari masyarakat.
"Justru sebelum dilakukan (penjualan Bank Mutiara), dibuat aturannya. Pada waktu buat aturannya, bicaralah dengan berbagai instansi lain. Bicaralah dengan Kejaksaan, supaya terdapat kesepakatan dan kesepahaman", jelas Darmin.
Seperti diketahui LPS telah menyatakan kesiapannya melelang kembali Bank Mutiara pada November 2013 setelah usahanya sejak 2009 tak mendapatkan investor yang mau mengambil alihnya.
"Kita saat ini sedang memproses untuk penawaran tahun 2014 mulai November tahun ini hingga satu tahun mendatang, November 2014, sesuai Undang-Undang," ungkap Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo.
Mengenai harganya, Heru sayangnya tak mau menjelaskan dengan jelas penawaran akan dibuka di harga berapa. Hanya saja dirinya mengaku akan menjual dengan harga yang terbaik.
Pada penawaran periode sebelumnya Bank Mutiara ditawarkan dengan harga Rp6,7 triliun. Dengan demikian harga terbaik adalah tidak menutup kemungkinan LPS akan menjual harga dibawah Rp6,7 triliun mengingat periode sebelumnya belum ada peminatnya.
"Kalau untuk tahun ini kan sudah ditutup untuk di jual di harga Rp6,7 triliun. Kemarin ada dua investor yang minat tapi tidak dilanjutkan proses untuk due deligent. Mereka disclose, tidak berminat,"tegas Heru. (Yas/Shd)
"Harus ada aturan main. Harus ada apa saja yang harus dipenuhi atau dilakukan soal penjualan Bank Mutiara. Kalau tidak dibikin, sama saja akan terjadi dispute lagi", kata Darmin saat ditemui usai Seminar LPS, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Darmin meminta LPS untuk menggelar pembicaraan dengan Kementrian/Lembaga pemerintah terkait mengenai aturan main penjualan Bank Mutiara secara jelas dan tegas. Salah satu pembicaraan terkait turunan dari salah satu undang-undang LPS dari penjualan Bank Mutiara.
Selain menghindari dispute, aturan main yang jelas dan tegas akan menghindari salah persepsi dari masyarakat.
"Justru sebelum dilakukan (penjualan Bank Mutiara), dibuat aturannya. Pada waktu buat aturannya, bicaralah dengan berbagai instansi lain. Bicaralah dengan Kejaksaan, supaya terdapat kesepakatan dan kesepahaman", jelas Darmin.
Seperti diketahui LPS telah menyatakan kesiapannya melelang kembali Bank Mutiara pada November 2013 setelah usahanya sejak 2009 tak mendapatkan investor yang mau mengambil alihnya.
"Kita saat ini sedang memproses untuk penawaran tahun 2014 mulai November tahun ini hingga satu tahun mendatang, November 2014, sesuai Undang-Undang," ungkap Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo.
Mengenai harganya, Heru sayangnya tak mau menjelaskan dengan jelas penawaran akan dibuka di harga berapa. Hanya saja dirinya mengaku akan menjual dengan harga yang terbaik.
Pada penawaran periode sebelumnya Bank Mutiara ditawarkan dengan harga Rp6,7 triliun. Dengan demikian harga terbaik adalah tidak menutup kemungkinan LPS akan menjual harga dibawah Rp6,7 triliun mengingat periode sebelumnya belum ada peminatnya.
"Kalau untuk tahun ini kan sudah ditutup untuk di jual di harga Rp6,7 triliun. Kemarin ada dua investor yang minat tapi tidak dilanjutkan proses untuk due deligent. Mereka disclose, tidak berminat,"tegas Heru. (Yas/Shd)