Bank Indonesia (BI) akhirnya menyempurankan aturan batas maksimal pembiayaan kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan properti. Penyempurnaan dilakukan setelah bank sentral melihat tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti dan kendaraan bermotor.
Penyempuraan aturan ini tertuang Surat Edaran Ekstern Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 September 2013.
Penyempurnaan rasio loan to value (LTV)Â / Financing to Value (FTV) adalah angka rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.
"Penerapan LTV/FTV juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian kredit dan berlaku sama (equal treatment) baik untuk bank konvensional maupun bank syariah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di kantor BI, Rabu (25/9/2013).
Dalam penyempuraan kali ini, bank sentral menyatakan ketentuan batas maksimal pembiayaan berlaku untuk kredit pemilik properti meliput Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS), Kredit Pemilikan Rumah kantor (KPRukan), dan Kredit Premilikan Rumah Toko (KPRuko).
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur kredit pembiayaan konsumsi beragunan properti.
Selain jenis kredit yang diatur, BI juga memberikan batasan maksimal pemberian kredit yang berbeda untuk rumah pertama kedua dan ketiga. Pembedaan ini menyesuaikan dengan ukuran rumah yang akan dibiayai bank.
Sebagai contoh, untuk rumah pertama ukuran lebih dari 70 meter persegi, bank hanya diperbolehkan menyalurkan pembiayaan sebesar 70% dari nilai kredit yang diajukan. Dengan luas yang sama, rumah kedua dan ketiga hanya bisa menerima pembiayaan dari perbankan masing-masing 60 dan 50%.
Ketentuan LTV/FTV yang baru ini juga mengatur perlakuan terhadap debitur suami istri, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan/atau kredit/pembiayaan konsumsi beragun properti. (Dis/Shd)
Penyempuraan aturan ini tertuang Surat Edaran Ekstern Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 September 2013.
Penyempurnaan rasio loan to value (LTV)Â / Financing to Value (FTV) adalah angka rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.
"Penerapan LTV/FTV juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian kredit dan berlaku sama (equal treatment) baik untuk bank konvensional maupun bank syariah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di kantor BI, Rabu (25/9/2013).
Dalam penyempuraan kali ini, bank sentral menyatakan ketentuan batas maksimal pembiayaan berlaku untuk kredit pemilik properti meliput Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS), Kredit Pemilikan Rumah kantor (KPRukan), dan Kredit Premilikan Rumah Toko (KPRuko).
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur kredit pembiayaan konsumsi beragunan properti.
Selain jenis kredit yang diatur, BI juga memberikan batasan maksimal pemberian kredit yang berbeda untuk rumah pertama kedua dan ketiga. Pembedaan ini menyesuaikan dengan ukuran rumah yang akan dibiayai bank.
Sebagai contoh, untuk rumah pertama ukuran lebih dari 70 meter persegi, bank hanya diperbolehkan menyalurkan pembiayaan sebesar 70% dari nilai kredit yang diajukan. Dengan luas yang sama, rumah kedua dan ketiga hanya bisa menerima pembiayaan dari perbankan masing-masing 60 dan 50%.
Ketentuan LTV/FTV yang baru ini juga mengatur perlakuan terhadap debitur suami istri, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan/atau kredit/pembiayaan konsumsi beragun properti. (Dis/Shd)