UMP Jakarta Rp 2,4 Juta, Pengusaha: Jokowi Sudah Adil

Pengusaha tampak senang dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.000.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2013, 13:14 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 13:14 WIB
upah-buruh130320b.jpg
Pengusaha tampak senang dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.000.

Nilai ini yang telah diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur seperti buruh dan pengusaha dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Jokowi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai penetapan UMP ini merupakan angka yang tepat. Karena angka yang diputuskan diyakini menjadi jalan tengah dari perdebatan soal besaran kenaikan UMP ini.

"Jokowi kali ini menempatkan diri sebagai negarawan, karena dia berusaha seadil mungkin ke kiri dan ke kanannya, karena kedua-duanya buruh dan pengusaha ini sama-sama warga DKI, dia berusaha untuk adil, karena mencari jalan tengah itu tidak mudah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya, meskipun angka Rp 2,4 juta ini lebih tinggi dari angka yang diinginkan pengusaha sebesar Rp 2,2 juta, sesuai dengan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun kenaikan sekitar 5% ini diharapkan dapat menjaga kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan dapat menjadi acuan bagi provinsi lain.

"Dia (Jokowi) sadar sekali bahwa DKI jadi barometer daerah-daerah lain, walaupun kenaikan lebih dari KHL tetapi lebihnya tidak mengganggu perusahaan secara umum. Secara makro ekonomi sendiri hal ini supaya tidak terjadi penutusan kerja yang  krusial kedepannya," katanya.

Menurut Ade, saat ini industri tekstil wilayah Jakarta sendiri masih tersisa sekitar 38 industri yang berada diwilayah Cakung dan Pulogadung dengan jumlah karyawan masing-masing industri mencapai seribu orang. (Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya