Berlabel SNI, Ratusan Produk Perikanan RI Serbu Pasar Luar Negeri

Produk perikanan asal Indonesia bersertifikat Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) membuat produk ini mudah masuk ke luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Nov 2013, 12:20 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 12:20 WIB
perikanan-ri130115c.jpg
Sebanyak 323 produk perikanan asal Indonesia telah bersertifikat Standardisasi Nasional Indonesia (SNI). Hal itu membuat produk ini mudah masuk ke luar negeri.

Deputi Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Kementerian Perekonomian, Edy Putra Irawady mengakui,  produk perikanan dalam negeri telah mengantongi sertifikat Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) sehingga total  9.622 barang dan jasa yang sudah berlabel SNI tersebut.

"Sebanyak 323 produk perikanan asal Indonesia bersertifikat SNI dan telah diakui internasional. Hasilnya bisa dengan mudah memasok ke luar negeri," ujar dia yang menggantikan kehadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Meski tak menjelaskan secara lebih detail, Edy mengatakan, produk perikanan maupun barang dan jasa lain yang sudah mengantongi SNI ini telah memperoleh prasyarat untuk akses pasar ekspor dan impor di luar negeri.

"Jadi bisa di garisbawahi, fungsi standar bukan instrumen teknis untuk menghambat perdagangan, standar juga menjadi keunggulan usaha domestik dan global, standar sebagai identitas perlindungan konsumen dan pengguna," ujarnya.

Standardisasi, tambah Edy, menjadi ukuran transparansi akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Sehingga pemerintah mendorong SNI sebagai standar barang dan jasa dan mengawasi penerapan serta mempermudah perolehan SNI di lapangan.

"Pengembangan SNI wajib dilakukan untuk mendongrak produk yang berdaya saing global dan bisa diterima konsumen internasional. Standar juga melindungi dari ketidakjelasan spesifikasi teknis," kata dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya