Rancangan Undang-undang (RUU) Perindustrian diharapkan mampu mengubah pola pembangunan kawasan industri yang selama ini banyak dibangun swasta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Anshari Bukhari mengatakan, Indonesia hingga saat ini menjadi satu-satunya negara yang pembangunan kawasan industrinya dilakukan swasta.
Hal ini berbeda dengan negara-negara industri maju lainnya seperti di Jepang dan Korea Selatan yang kawasan industrinya dibangun oleh pemerintah.
"Cuma satu-satunya di Indonesia kawasan industri dibangun swasta, beda sama negara di luar, kawasan industri dibangun oleh pemerintah," ujar Anshari pada media briefing tentang Undang-Undang Perindustrian, di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Anshari menjelaskan, dengan RUU Perindustrian ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan lebih besar dalam membangun infrastruktur penunjang kawasan industri seperti pengadaan lahan, pembangunan jaringan energi dan kelistrikan, pembangunan jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, fasilitas sanitasi serta fasilitas transportasi.
Untuk pembangunan infrastruktur ini, anggaran investasinya bisa didapatkan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau dapat menggunakan pola kerjasama dengan pihak swasta sehingga pembangunan dapat menyebar keseluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa saja.
"Bisa juga pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta, bahkan pemerintah dianjurkan untuk membangun kawasan industri di luar Jawa, jangan hanya di Pulau Jawa," kata Anshari.
Dia juga menjelaskan, dalam RUU Perindustrian ini pada pasal 62 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri dengan pola kerja sama dapat dilakukan antara pemerintah atau pemerintah daerah dengan swasta atau BUMN dengan swasta. (Dny/Ahm)
Baca Juga
Ada Payung Hukum Industri, Pengusaha Pesimistis
RI Punya UU Perindustrian Baru Setelah 30 Tahun
Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Khusus Danai Industri
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Anshari Bukhari mengatakan, Indonesia hingga saat ini menjadi satu-satunya negara yang pembangunan kawasan industrinya dilakukan swasta.
Hal ini berbeda dengan negara-negara industri maju lainnya seperti di Jepang dan Korea Selatan yang kawasan industrinya dibangun oleh pemerintah.
"Cuma satu-satunya di Indonesia kawasan industri dibangun swasta, beda sama negara di luar, kawasan industri dibangun oleh pemerintah," ujar Anshari pada media briefing tentang Undang-Undang Perindustrian, di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Anshari menjelaskan, dengan RUU Perindustrian ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan lebih besar dalam membangun infrastruktur penunjang kawasan industri seperti pengadaan lahan, pembangunan jaringan energi dan kelistrikan, pembangunan jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, fasilitas sanitasi serta fasilitas transportasi.
Untuk pembangunan infrastruktur ini, anggaran investasinya bisa didapatkan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau dapat menggunakan pola kerjasama dengan pihak swasta sehingga pembangunan dapat menyebar keseluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa saja.
"Bisa juga pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta, bahkan pemerintah dianjurkan untuk membangun kawasan industri di luar Jawa, jangan hanya di Pulau Jawa," kata Anshari.
Dia juga menjelaskan, dalam RUU Perindustrian ini pada pasal 62 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri dengan pola kerja sama dapat dilakukan antara pemerintah atau pemerintah daerah dengan swasta atau BUMN dengan swasta. (Dny/Ahm)
Baca Juga
Ada Payung Hukum Industri, Pengusaha Pesimistis
RI Punya UU Perindustrian Baru Setelah 30 Tahun
Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Khusus Danai Industri