Plus Minus Pengawasan Bank oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu dan siap untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi sektor keuangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Des 2013, 16:18 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 16:18 WIB
ojk-130905b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalankan fungsi pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014. Dengan melakukan fungsi pengawasan perbankan maka OJK melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi sektor keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

OJK menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi itu memiliki dampak positif dan negatif.  Ekonom PT Samuel Sekuritas menuturkan, pengawasan yang dilakukan lembaga ini begitu sangat besar sehingga diharapkan dapat mendeteksi kecurangan dan penyimpangan di institusi keuangan dengan cepat.

Ia mencontohkan, bila ada perusahaan asuransi terafiliasi dengan bank, dan ketika perusahaan asuransi itu mengalami masalah maka OJK dapat mengawasi perusahaan asuransi dan bank tersebut agar dampak penyimpangan tidak sampai ke bank.

"Jadi efek sistemik bisa terputus dengan adanya pengawasan OJK," ujar Lana, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/12/2013).

Meski demikian, kehadiran OJK juga memiliki sisi negatif. Lana mengatakan,  OJK yang termasuk badan pengawasan besar dapat membuat birokrasi menjadi tidak efisien. "Dikhawatirkan terjadi birokrasi terlalu lebar sehingga tidak dapat cepat mendeteksi," kata Lana.

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Ma Chung, Moch. Doddy mengatakan, OJK akan mengawasi fungsi perbankan maka Indonesia mengadopsi sistem regulasi moneter dan mikro prudensial.

Selama ini fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sehingga ada persepsi mengenai terpusatnya kekuasaan dan regulasi di BI serta konflik kepentingan. Oleh karena itu, kehadiran OJK dapat memudahkan koordinasi dan pengawasan menjadi lebih efisien.

Doddy menilai, OJK sanggup untuk menjalankan fungsi pengawasan perbankan. Apalagi hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011. OJK pun telah memiliki blue print dalam menjalankan tugas pengaturan pengawasan secara terintegrasi sektor keuangan.

 Doddy mengakui, memang ada gejolak kecil ketika pegawai BI pindah ke OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan perbankan. Meski demikian, seiring waktu gejolak itu dapat diselesaikan.

Hal senada dikatakan Lana, OJK memang harus siap untuk menjalankan fungsi pengawasan perbankan sesuai amanat UU. Malah kehadiran OJK membuat pengawasan sistem keuangan menjadi satu pintu sehingga diharapkan penyimpangan tidak berdampak ke lembaga keuangan lainnya.

"OJK harus siap untuk jalankan amanat Undang-undang," kata Lana. (Ahm)

Baca Juga:

Menyambut Pengawasan Perbankan ke Tangan OJK Mulai 2014

OJK dan DJSN Sepakat Awasi Kinerja BPJS

1.220 Karyawan BI Pindah ke OJK




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya