Guna mewujudkan kawasan ramah lingkungan di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bersama negara-negara ASEAN bakal meningkatkan standarisasi dan pelabelan efisiensi energi pada mesin pengkondisi udara atau Air Conditioner (AC).
Keterlibatan Indonesia ditandai dengan keputusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menggandeng International Copper Association South East Asia (ICASEA) dan EU-Switch Asia untuk membangun kawasan yang efisiensi energi.
Direktur Konservasi Energi Maritje Hutapea menjelaskan, kerjasama tersebut berbentuk keikutsertaan Indonesia dalam program Asean Standar Harmonization Initiative for Energy efficiency (Asean Shine).
"SEAN SHINE adalah sebuah program yang diamanatkan dalam Strategic Framework for the Harmonization of Energy Efficiency Standards for Household Appliances in ASEAN, yang telah disetujui oleh ASEAN Energy Efficiency and Conservation Sub-Sector Network pada bulan Mei 2011," kata Maritje, dalam peluncuran progaram tersebut, di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Maritje mengungkapkan, program ASEAN SHINE akan difokuskan pada standar dan pelabelan efisiensi energi pada produk AC. Untu diketahui, AC merupakan pengkonsumsi energi terbesar di sektor rumah tangga dan bangunan komersial.
"Penghematan energi di sektor rumah tangga dan komersial dapat mengurangi 28% atau sekitar 66.000 GWh dari konsumsi energi nasional," tuturnya.
Program ASEAN SHINE yang didanai EU-SWITCH Asia Program dan dikoordinasikan oleh ICASEA ini akan dilaksanakan selama empat tahun. Program ini bertujuan meningkatkan pembangunan ekonomi serta efisiensi energi di kawasan ASEAN dengan meningkatkan pangsa pasar AC berefisiensi tinggi di negara-negara ASEAN dan menghilangkan hambatan non tarif perdagangan melalui harmonisasi standar efisiensi energi untuk AC.
"Untuk mendukung inisiatif tersebut maka setiap negara anggota ASEAN membentuk Country Chapter yang akan melaksanakan kegiatan di dalam negeri," paparnya.
Country Chapter Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi standar, pengenalan dan penyusunan roadmap MEPS dan HEPS di tingkat nasional, peningkatan kapasitas manufaktur dan laboratorium uji nasional serta sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap efisiensi dan konservasi energi.
Untuk itu ada tujuh program kerja yang akan dilaksanakan dalam Program ASEAN SHINE, yaitu:
1. Pembentukan EU-ASEAN Energy Efficiency Standards Harmonization Initiative
2. Penyelarasan standar untuk metode pengujian
3. Pengenalan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) dan High Energy Perfomance Standard (HEPS) serta mengembangkan roadmap kebijakan regional
4. Pengembangan roadmap kebijakan nasional untuk MEPS dan HEPS;
5. Peningkatan kapasitas laboratorium pengujian
6. Peningkatan kapasitas manufaktur AC, dan peningkatan kesadaran konsumen tentang efisiensi energi.
7. Program ASEAN SHINE sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dalam rangka menjaga dan meningkatkan ketahanan energi nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Mengacu pada Kebijakan Energi Nasional, Indonesia memiliki target efisiensi energi berupa penurunan elastisitas energi kurang dari satu pada tahun 2025 dan penurunan intensitas energi sebesar 1% pertahun," pungkasnya.(Pew/Shd)
Keterlibatan Indonesia ditandai dengan keputusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menggandeng International Copper Association South East Asia (ICASEA) dan EU-Switch Asia untuk membangun kawasan yang efisiensi energi.
Direktur Konservasi Energi Maritje Hutapea menjelaskan, kerjasama tersebut berbentuk keikutsertaan Indonesia dalam program Asean Standar Harmonization Initiative for Energy efficiency (Asean Shine).
"SEAN SHINE adalah sebuah program yang diamanatkan dalam Strategic Framework for the Harmonization of Energy Efficiency Standards for Household Appliances in ASEAN, yang telah disetujui oleh ASEAN Energy Efficiency and Conservation Sub-Sector Network pada bulan Mei 2011," kata Maritje, dalam peluncuran progaram tersebut, di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Maritje mengungkapkan, program ASEAN SHINE akan difokuskan pada standar dan pelabelan efisiensi energi pada produk AC. Untu diketahui, AC merupakan pengkonsumsi energi terbesar di sektor rumah tangga dan bangunan komersial.
"Penghematan energi di sektor rumah tangga dan komersial dapat mengurangi 28% atau sekitar 66.000 GWh dari konsumsi energi nasional," tuturnya.
Program ASEAN SHINE yang didanai EU-SWITCH Asia Program dan dikoordinasikan oleh ICASEA ini akan dilaksanakan selama empat tahun. Program ini bertujuan meningkatkan pembangunan ekonomi serta efisiensi energi di kawasan ASEAN dengan meningkatkan pangsa pasar AC berefisiensi tinggi di negara-negara ASEAN dan menghilangkan hambatan non tarif perdagangan melalui harmonisasi standar efisiensi energi untuk AC.
"Untuk mendukung inisiatif tersebut maka setiap negara anggota ASEAN membentuk Country Chapter yang akan melaksanakan kegiatan di dalam negeri," paparnya.
Country Chapter Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi standar, pengenalan dan penyusunan roadmap MEPS dan HEPS di tingkat nasional, peningkatan kapasitas manufaktur dan laboratorium uji nasional serta sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap efisiensi dan konservasi energi.
Untuk itu ada tujuh program kerja yang akan dilaksanakan dalam Program ASEAN SHINE, yaitu:
1. Pembentukan EU-ASEAN Energy Efficiency Standards Harmonization Initiative
2. Penyelarasan standar untuk metode pengujian
3. Pengenalan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) dan High Energy Perfomance Standard (HEPS) serta mengembangkan roadmap kebijakan regional
4. Pengembangan roadmap kebijakan nasional untuk MEPS dan HEPS;
5. Peningkatan kapasitas laboratorium pengujian
6. Peningkatan kapasitas manufaktur AC, dan peningkatan kesadaran konsumen tentang efisiensi energi.
7. Program ASEAN SHINE sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dalam rangka menjaga dan meningkatkan ketahanan energi nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Mengacu pada Kebijakan Energi Nasional, Indonesia memiliki target efisiensi energi berupa penurunan elastisitas energi kurang dari satu pada tahun 2025 dan penurunan intensitas energi sebesar 1% pertahun," pungkasnya.(Pew/Shd)