Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan lelang 6 Wilayah Kerja (WK) Migas 2024 tahap II, yang terdiri dari 5 WK Migas penawaran langsung dan 1 WK migas lelang reguler.
Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, total potensi sumber daya yang bisa dikeruk dari 6 blok migas tersebut mencapai 48 miliar barel setara minyak, atau barrel oil equivalent (BOE)
Baca Juga
"Dengan ditawarkannya 6 wilayah kerja dengan total potensi sekitar 48 miliar barrel oil equivalent ini, maka total menjadi 11 Wilayah Wilayah Kerja yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM di tahun 2024. Tentunya hal ini menjadi capaian yang luar biasa," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Dadan juga menyampaikan terobosan yang dilakukan pemerintah dalam lelang blok migas kali ini. Dalam bentuk bagi hasil atau split yang lebih besar, dan persyaratan bonus tanda tangan yang lebih rendah.
"Bagi hasil atau split untuk kontraktor yang ditawarkan yaitu mencapai 45-50 persen. Dulu sebelumnya adalah di sekitar angka 15-30 persen," jelas Dadan.
Selanjutnya, Dadan menyampaikan bonus tanda tangan yang dipersyaratkan juga relatif jauh lebih rendah, yakni berkisar antara USD 200.000 sampai USD 300.000. "Hal ini juga lebih rendah juga dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya," imbuhnya.
Adapun akses dokumen Penawaran Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II 2024 telah dibuka pada 3 Desember 2024, dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran untuk Lelang Reguler adalah 10 April 2025. Sedangkan untuk Lelang Penawaran Langsung adalah 17 Januari 2025.
"Pemerintah mengundang para investor dan perusahaan minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan dan komitmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang ini," ujar Dadan.
Daftar Wilayah Kerja Migas
Berikut detil 6 WK Migas yang ditawarkan pada lelang tahap II 2024:
1. WK Air Komering
- Luas: 4.109,79 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery/gross split
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 2D 250 km
- Minimum bonus tanda tangan: USD 300.000
- Mekanisme penawaran: lelang reguler
2. WK Serpang
- Luas: 8.497,73 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 3D 400 km2
- Minimum bonus tanda tangan: USD 300.000
- Mekanisme penawaran: penawaran langsung
3. WK Kojo
- Luas: 8.473,21 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 2D 500 km
- Minimum bonus tanda tangan: USD 200.000
- Mekanisme penawaran: penawaran langsung
4. WK Binaiya
- Luas: 8.483,92 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 3D 400 km2
- Minimum bonus tanda tangan: USD 200.000
- Mekanisme penawaran: penawaran langsung
5. WK Gaea
- Luas: 5.499,09 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 2D 150 km
- Minimum bonus tanda tangan: USD 200.000
- Mekanisme penawaran: penawaran langsung
6. WK Gaea II
- Luas: 6.773,77 km2
- Bentuk kontrak bagi hasil: cost recovery
- Minimum komitmen pasti 3 tahun pertama: G&G, akuisisi dan prosesing seismik 2D 100 km
- Minimum bonus tanda tangan: USD 200.000
- Mekanisme penawaran: penawaran langsung
Target Lifting 2025 Bakal direvisi? Ini Respons SKK Migas
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, memberikan tanggapan terkait rencana revisi target lifting yang kabarnya akan dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan target produksi minyak siap jual (lifting) pada 2025 yang diperkirakan mencapai lebih dari 605 ribu barel per hari (bph).
Terkait hal ini, Djoko menuturkan, meskipun ada kabar mengenai revisi tersebut, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.
Djoko mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai apakah akan ada revisi terhadap target lifting yang tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Kalau soal revisi nanti kita tunggu saja ya apakah ada perubahan APBN atau tidak, nanti kita tunggu aja," kata Djoko saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ia menegaskan sampai saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai perubahan tersebut. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan tersebut, apakah akan mengarah pada peningkatan atau penurunan target lifting, Djoko mengatakan pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai hal itu.
"Belum ada ini, belum ada informasi kapan ada revisi atau tidak belum ada informasi, nanti kita lihat," pungkasnya.
Advertisement