Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengeluhkan keinginan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 hingga kini belum kunjung terealisasi. Revisi payung hukum tersebut tak pernah disetujui oleh DPR RI.
UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, diakui Muhaimin memiliki ketegasan yang kurang bisa diandalkan, Tak jarang aturan tersebut tak mampu menciptakan titik temu dalam pembahasan masalah tenaga kerja dengan serikat buruh.
"Undang-Undang itu saya menginginkan revisi, kalau tidak ya undang-undang baru. Kondisi inilah yang harus kami tuntaskan. Tapi aneh, setiap tahun kita ajukan ke DPR, begitu disitu didemo, 30 sampai 50 orang akhirnya tidak jadi," ungkap Muhaimin di JCC, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Selama ini Muhaimin mengaku telah mengajukan revisi UU tersebut sebanyak empat kali. Namun hingga kini, usulan yang diajukan selalu tertahan di DPR.
Diakuinya, UU tenaga kerja yang berlaku selama ini memang mampu menimbulkan kekuatan serikat buruh yang lebih kuat. Para pekerja juga bisa lebih mudah dalam konsolidasi. Realitasnya, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, persoalan yang muncul justru perdebatan alot antara pemerintah dan para serikat buruh terutama dalam membas upah minimum.
"Tingkat titik temunya yang sangat sulit terutama tingkat bipartit karena kuatnya serikat pekerja itu," katanya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Muhaimin mengimbau serikat buruh untuk mengurangi euforia demonstrasi pada tahun ini. Para pekerja diminta lebih mengedepankan komunikasi yang berkualitas dengan pemerintah.
"Boleh berdemo tapi jangan mengganggu stabilitas ekonomi. Kami optimistis akan ada kedewasaan dari para serikat pekerja, tapi kita harus atasi masalah akarnya yaitu kesejahteraan buruh," katanya. (Yas/Shd)
Baca Juga
UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, diakui Muhaimin memiliki ketegasan yang kurang bisa diandalkan, Tak jarang aturan tersebut tak mampu menciptakan titik temu dalam pembahasan masalah tenaga kerja dengan serikat buruh.
"Undang-Undang itu saya menginginkan revisi, kalau tidak ya undang-undang baru. Kondisi inilah yang harus kami tuntaskan. Tapi aneh, setiap tahun kita ajukan ke DPR, begitu disitu didemo, 30 sampai 50 orang akhirnya tidak jadi," ungkap Muhaimin di JCC, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Selama ini Muhaimin mengaku telah mengajukan revisi UU tersebut sebanyak empat kali. Namun hingga kini, usulan yang diajukan selalu tertahan di DPR.
Diakuinya, UU tenaga kerja yang berlaku selama ini memang mampu menimbulkan kekuatan serikat buruh yang lebih kuat. Para pekerja juga bisa lebih mudah dalam konsolidasi. Realitasnya, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, persoalan yang muncul justru perdebatan alot antara pemerintah dan para serikat buruh terutama dalam membas upah minimum.
"Tingkat titik temunya yang sangat sulit terutama tingkat bipartit karena kuatnya serikat pekerja itu," katanya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Muhaimin mengimbau serikat buruh untuk mengurangi euforia demonstrasi pada tahun ini. Para pekerja diminta lebih mengedepankan komunikasi yang berkualitas dengan pemerintah.
"Boleh berdemo tapi jangan mengganggu stabilitas ekonomi. Kami optimistis akan ada kedewasaan dari para serikat pekerja, tapi kita harus atasi masalah akarnya yaitu kesejahteraan buruh," katanya. (Yas/Shd)
Baca Juga
Pengusaha Muda: Kami Enggan Beri Upah Buruh Murah
Buruh Siap Perjuangkan 3 Isu di 2014
Baca Juga
Tinjau JKN BPJS, SBY: Ini Sejarah... Pahalanya Tinggi
Advertisement