Beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu berstempel Prabowo Satrio Piningit mengundang perhatian Bank Indonesia. Bank sentral di tanah air itu mengaku akan terus memonitor kabar munculnya uang tersebut.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Peter Jacobs kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2014) mengatakan BI sampai kini belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. "Tapi kami akan monitor terus untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Meski belum menerima laporan, Peter mengakui uang yang sudah dibubuhi stempel tersebut nantinya berstatus uang yang tak layak edar. Status tersebut diberikan jika uang prabowo ini diserahkan kepada bank sentral.
"Kami sarankan untuk ditukarkan ke BI untuk kemudian menjadi uang yang tak layak edar," katanya.
BI mengimbau agar masyarakat tak melakukan perusakan terhadap uang sah yang beredar di masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau tak mengubah peruntukan dari uang tersebut.
Seperti diketahui, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Praboowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia mengklaim bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Shd)
Baca juga
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Peter Jacobs kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2014) mengatakan BI sampai kini belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. "Tapi kami akan monitor terus untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Meski belum menerima laporan, Peter mengakui uang yang sudah dibubuhi stempel tersebut nantinya berstatus uang yang tak layak edar. Status tersebut diberikan jika uang prabowo ini diserahkan kepada bank sentral.
"Kami sarankan untuk ditukarkan ke BI untuk kemudian menjadi uang yang tak layak edar," katanya.
BI mengimbau agar masyarakat tak melakukan perusakan terhadap uang sah yang beredar di masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau tak mengubah peruntukan dari uang tersebut.
Seperti diketahui, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Praboowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia mengklaim bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Shd)
Baca juga
Uang Pecahan Rp 50 Ribu Bercap `Prabowo Satria Piningit` Beredar
Uang Kertas dan Logam Rp 130 Triliun Dimusnahkan BI
Baca Juga
11 Fakta Unik dan Lucu Tentang Uang
Advertisement