Mendag Janji Tindak Tegas jika Beras Asal Vietnam Terbukti Ilegal

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku pihaknya masih terus menelusuri impor beras asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jan 2014, 12:53 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2014, 12:53 WIB
mendag-1-140129b.jpg
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengaku pihaknya masih terus menelusuri impor beras asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin (ilegal) ke Indonesia.

Beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% itu dinilai seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.

Gita mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait hal tersebut. "Kita sudah mengeluarkan statement resmi, ini masih ditelusuri. Ini sama-sama dengan Kementerian Pertanian dan Bea Cukai lagi menelusuri," ujarnya di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/1/2014).

Dia mengakui jika Kemendag telah mengeluarkan izin impor untuk beras jenis tersebut. "Tetapi memang kita mengeluarkan izin untuk beras tipe khusus dari Vietnam. Bea cukai menyebut bahwa ini dikeluarkan izin oleh Kemendag, ini memang betul. Izin memang ada," kata dia.

Menurut Gita, jika hasil dari penulusuran ini menunjukan adanya kejanggalan pada impor beras tersebut baik dari sisi jenis dan jumlahnya, maka Kemendag akan segera melakukan tindakan. Namun Gita enggan merinci tindak yang dilakukan Kemendag nantinya.

"Kalau memang terbukti pelanggaran dalam arti jumlah dan tipenya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan maka akan ditindak. Tetapi ini kan lagi ditelusuri," tandas dia. (Dny/Nrm)

Baca juga:

Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam

Kemendag Akui Buka Keran Impor Beras Vietnam tapi Jenis Khusus

Jika Ada Beras Vietnam Ilegal, Kadin: Harus Diperkarakan




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya