Berdasarkan Putusan PTUN, PSSI Bersikeras Gelar Kompetisi

Namun, Kemenpora masih belum memberi lampu hijau PSSI untuk gelar kompetisi.

oleh Windi Wicaksono diperbarui 31 Jul 2015, 23:37 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 23:37 WIB
Kantor PSSI
Kantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Etik PSSI, Haryo Yuniarto, mengatakan, PSSI sudah bisa menjalankan roda organisasinya secara menyeluruh termasuk persiapan kompetisinya. Apalagi, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia itu menang dua kali dalam gugatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

PSSI menggugat SK Pembekuan Menpora, Imam Nahrawi karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembekuan terhadap PSSI yang bernomor 01307 tanggal 17 April 2015 lalu. Imbas dari SK itu, seluruh aktivitas sepak bola nasional terhenti.

Haryo menilai, saat ini posisi PSSI telah dilindungi dan dikuatkan dengan dua putusan di PTUN tersebut yang berupa putusan sela dan putusan pokok perkara.

"Bahwa adanya upaya banding Menpora terhadap putusan pokok perkara, namun tidak membatalkan putusan yang memenangkan PSSI sekaligus tidak mencabut atau membatalkan putusan sela," kata Haryo dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (31/7/2015).  

Pria yang juga pengacara ini menambahkan, keadaan yang demikian membuat PSSI menjadi organisasi yang berdaulat penuh atas pengelolaan sepak bola nasional. Dia pun menjelaskan kenapa PSSI seharusnya tak dihalangi untuk menggulirkan kompetisi.   

 

PSSI berharap Menpora tunduk pada putusan PTUN

"Hal ini juga sesuai dengan UU SKN No.3 th.2005 yang melindungi keberadaan induk organisasi cabang olahraga untuk mengelola dan membina satu cabang olahraga yang tidak bisa digantikan keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya oleh lembaga lain termasuk oleh pemerintah," jelas Haryo.

Seperti diketahui, hingga saat ini Menpora masih saja bergeming dan tak mau mencabut SK Pembekuan tersebut. Meski PSSI sudah menang di keputusan sela maupun perkara di PTUN. Bahkan produk dari SK tersebut yakni tim Transisi masih saja bekerja.

"Seharusnya setelah putusan sela dulu itu Menpora sudah cabut SK Pembekuan dan tim Transisi berhenti total. Ini yang kami sesalkan, kok Menpora tidak mau tunduk dengan keputusan berlandaskan hukum," kata Aristo Pengaribuan, Direktur Hukum PSSI.

"Selain itu, tindakan Menpora jelas-jelas merupakan contempt of court, dia tidak peduli akan proses hukum," tambah Aristo. (Win/Ary)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya