Penerapan New Normal, Ini 2 Hal Penting yang Harus Kamu Tahu

Usai menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan swaisolasi, Indonesia kini bersiap untuk menghadapi New Normal.

oleh Karla Farhana diperbarui 27 Mei 2020, 18:35 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 18:35 WIB
[Fimela] New Normal COVID-19
New Normal COVID-19 | pexels.com/@picjumbo-com-55570

Jakarta - Usai menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan swaisolasi, Indonesia kini bersiap untuk menghadapi New Normal. Presiden RI Joko Widodo mengatakan New Normal merupakan momen bagi masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan COVID-19.

Namun, bukan hanya sekadar beraktivitas normal seperti biasa di tengah pandemi Corona, New Normal memiliki berbagai ketentuan dan syarat seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali normal. 

New Normal sendiri, merupakan sebuah istilah dalam ekonomi dan bisnis, merujuk pada kondisi ekonomi di tengah krisis finansial.

New Normal bukan hal baru. Sebelumnya, New Normal pernah diterapkan dunia pada krisis finansial di tahun 2007-2008, resesi global tahun 2008-2012, dan rencananya akan diterapkan juga di tengah pandemi COVID-19 ini. 

 

Skenario Percepat Penanganan Covid-19

Bisa dibilang, New Normal merupakan skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Kini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana ini dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional. 

Ada beberapa fakta penting yang harus Sahabat Fimela ketahu mengenai New Normal dan bagaimana kehidupan serta roda ekonomi kembali berputar di tengah pandemi ini. 

1. Indikator New Normal

Corona
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Credit: pexels.com/Gustavo

World Health Organization atau WHO telah memberikan beberapa indikator yang harus dipatuhi semua negara di dunia, untuk menyesuaikan kehidpan New Normal di tengah pandemi Corona, selama belum ada vaksin. Indikator tersebut adalah; 

  • Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

  • Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19.

  • Surveilans kesehatan masyarakat. 

2. Protokol Kesehatan 

Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Protokol inilah yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia saat New Normal dimulai. 

Kedua hal ini sangat penting untuk Sahabat Fimela ketahui, mengingat beberapa region di Indonesia akan menerapkan New Normal. Untuk itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja, dan selalu menerapkan kebersihan personal. 

#changeMaker

Disadur dari Fimela.com (Karla Farhana)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya