Penuhi Syarat Tes Anti Doping, Indonesia Tunggu WADA Hapus Sanksi

Indonesia lewat LADI sudah memenuhi seluruh persyaratan dari WADA, kini menunggu keputusan akhir soal larangan pengibaran bendera.

oleh Defri Saefullah diperbarui 04 Feb 2022, 09:28 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 09:26 WIB
Wakil Kedua LADI dr Rheza Maulana
Wakil Kedua LADI dr Rheza Maulana (kiri) bersama Menpora

Liputan6.com, Jakarta Indonesia masih menunggu status patuh dari Badan Anti Doping Dunia atau WADA terkait regulasi doping di olahraga. Ini setelah Lembaga Anti Doping Indonesia atau LADI selesaikan rencana tes doping atau Test Distribution Plan (TDP) 2022.

Wakil Ketua LADI Rheza Maulana mengatakan pihaknya sudah kerja keras untuk memenuhi seluruh persyaratan agar mendapatkan status patuh, termasuk statuta baru dan rencana tes doping.

"Syukurlah, Lembaga Anti Doping Jepang atau JADA sudah menerima rencana tes doping 2022 dari LADI. Kami sudah bekerja keras selama dua bulan, kami buat TDP sesuai regulasi WADA," uar Rheza.

JADA disebutnya sudah memberi persetujuan untuk LADI jalankan TDP di 2022.

"JADA juga sudah meminta kami untuk mencopot nama mereka dari akun LADI. JADA memang membantu kami dan mengawasi seluruh langkah yang dilakukan selama proses. Ini artinya kerja kami selesai," ujar Rheza.

 


Menunggu WADA

Logo LADI
Logo LADI (Ist)

 

Dengan selesainya tugas, Indonesia menunggu pengumuman dari WADA soal status Indonesia. Indonesia ingin WADA umumkan soal status kepatuhan.

Sebelumnya, WADA menjatuhi sanksi untuk Indonesia pada 7 Oktober 2021. Indonesia dinilai tidak patuh dengan kode dan regulasi WADA terkait tes anti doping.

Ini membuat Indonesia tak bisa mengibarkan bendera di ajang olahraga internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya