Liputan6.com, Jakarta- Klub bola basket Louvre Surabaya mengajukan gugatan hukum kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) setelah dibekukan karena diduga terlibat pengaturan skor. Setelah melalui proses cukup panjang, kasus ini memasuki babak baru pada November 2023.
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada hari Selasa tanggal 14 November 2023. Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat (Perbasi) terkait dengan kewenangan mengadili.
Baca Juga
Awalnya Perbasi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena perkara ini masuk dalam jurisdiksi Arbitrase Olahraga.
Advertisement
Keluarnya Putusan Sela ini diapresiasi oleh kubu Louvre. Kuasa hukum Louvre Rinto Wardana menyatakan kini gugatan pihaknya sudah masuk pada pokok perkara.
"Kami mengapresiasi Putusan Sela ini karena, lingkup Gugatan kami bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan tetapi mengenai Uang yang di peruntukan untuk Gaji Pemain Klub yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain," kata Rinto dalam keterangan tertulis.
Louvre Gugat Perbasi
"Setelah itu, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya. Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik Klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat Para Pihak yang menyepakatinya," lanjut Rinto.
Atas pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi, Louvre mengalami kerugian besar secara finansial karena diputus secara sepihak oleh pihak sponsor. Louvre juga tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League dan harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.
Advertisement
Kasus Louvre vs Perbasi
Seperti diketahui Perbasi resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan terhadap Louvre sejak 23 Februari 2023. Pembekuan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaturan skor yang dialami Louvre saat ikut ABL. Selama pembekuan pemain dan pengurus Louvre tak boleh terlibat dalam aktivitas bola basket untuk sementara waktu. Pembekuan dilakukan hingga penyelidikan nantinya selesai.
Louvre merasa sanksi Perbasi ini tak tepat. Merekapun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap federasi pimpinan Danny Kosasih tersebut.