[Cek Fakta] Kementerian Agama Buat Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri?

Kementerian Agama akan menggantu buku nikah dengan kartu nikah, apakah benar dalam kartu tersebut ada satu foto suami dengan kolom foto empat istri?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Nov 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 16:11 WIB
[Cek Fakta] Kementerian Agama Buat Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri?
[Cek Fakta] Kementerian Agama Buat Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri? (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan akan menggantikan buku nikah dengan kartu nikah yang setipis ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP), sehingga lebih mudah dibawa dan masuk saku hingga dompet. Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Lukman mengatakan, nantinya para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya.

Di tengah pro dan kontra kebijakan baru itu, beredar informasi soal bentuk kartu nikah yang di dalamnya memasukkan empat kolom foto istri dengan satu suami. Seperti unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook Juan Yahya Young.

Dalam unggahannya, ia menuliskan dengan menggunakan Bahasa Jawa jika bisa seorang suami bisa mempunyai istri empat.

"Wkkwkw fix isa 4 wkkw (sudah pasti bisa empat)," tulis Juan Yahya Young dalam unggahan Facebook pada Jumat, 16 November 2018 lalu.

Hingga kini, unggahannya sudah dikomentari hingga 72 kali dan disebarkan 1.009 kali. Tak hanya itu, sudah 309 orang menyukai unggahan Juan Yahya Young tersebut.

 

Fakta

Ternyata, foto unggahan Juan Yahya Young adalah tidak benar. Kementerian Agama menegaskan gambar kartu nikah tersebut merupakan hoaks alias bohong belaka.

"Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax," jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi.

Di gambar yang menyerupai kartu itu, tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat dan tanggal menikah.

Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

Sementara di pojok kiri atas terdapat lambang Garuda Pancasila. Sedangkan di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Kartu nikah akan terhubung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang memuat data pasangan pengantin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anwar mengatakan, bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.

Dia memastikan data tersebut tersambung dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," tegas Anwar.

Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

 

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)

Kesimpulan

Foto kartu nikah yang berisi seorang suami dengan empat orang istri adalah hoaks atau bohong. Kementerian Agama hanya mengeluarkan satu kolom untuk pasangan suami istri.

Warna kartu nikah memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning bukan sepenuhnya kuning.

 

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya