Hoaks Pencetakan Uang Beredar, Simak Penjelasan BI

Bank Indonesia menampik sejumlah hoaks mengenai bank sentral tersebut

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 21:00 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menampik sejumlah hoaks mengenai bank sentral tersebut yang beredar belakangan ini. Seperti, pencetakan uang hingga Rp 300 triliun karena kondisi keuangan negara sudah kritis.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, hoaks pertama adalah BI dikatakan akan melakukan pencetakan uang dalam rangka membantu darurat keuangan yang dialami negara saat ini.

"Kabarnya BI mencetak uang kartal Rp.100-300 T karena kondisi keuangan negara yang kritis saat ini," kata Erwin, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Erwin pun menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks karena tidak didukung oleh data, fakta dan informasi yang benar, serta tidak didukung logika yang rasional.

"Di informasi yg beredar tersebut juga tidak ada sumber informasi yang kredibel," tuturnya.

Menurut Erwin, BI dalam mencetak uang dilakukan di bawah amanat Undang-Undang dengan berbagai pertimbangan seperti kebutuhan likuiditas perekonomian, mengganti uang lusuh dll. Jadi tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan karena akan membahayakan perekonomian.

Informasi hoaks lain mengabarkan bahwa BI di lockdown oleh Bank For International Settlements (BIS) yang berpusat di Basel, Switzerland karena uang yang dicetak BI sebesar Rp 680 triliun tidak mendapatkan izin edar dari BIS. Konsekuensinya BI tidak dapat melakukan transaksi keuangan internasional kemudian akan terjadi pemutusan hubungan perdagangan dengan RI dan akhirnya ekonomi nasional akan lumpuh.

Erwin mengungkapkan, informasi tersebut hoaks, tidak kredibel, menyesatkan, dan bertujuan membuat keresahan di masyarakat. BIS tidak memiliki tugas terkait dengan pengedaran uang di bank sentral atau otoritas moneter negara anggotanya. Mencetak dan mengedarkan uang itu adalah wewenang masing-masing negara dan tidak perlu meminta izin BIS.

"Lagi-lagi saya sampaikan kalau ini hoax," tegas Erwin. 

Menurut Erwin, BI memiliki hubungan yang baik dan senantiasa berkomunikasi dengan BIS. Jadi BIS tidak pernah melakukan pembekuan transaksi dengan BI. BIS dan BI sangat menghargai hubungan baik yang terjalin antara BIS dengan BI.

"Selain itu, kalau cek di website BIS sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan saat ini tidak terdapat press release berita “Lock Down BI”," tuturnya.

Erwin pun mengajak,  menjaga kepercayaan, optimisme, saling sinergi dan tidak mudah menerima serta menyebarkan informasi-informasi yang tidak tepat, bernada menghasut, dan memancing keresahan, di tengah upaya bersama-sama mendukung pemulihan ekonomi nasional saat ini.

Simak Video Berikut

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya