Ragam Hoaks yang Mencatut Nama BPJS Kesehatan: Jangan Percaya Lagi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan sering kali menjadi bahan hoaks dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 26 Feb 2021, 13:14 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 11:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sering kali menjadi bahan hoaks dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Dalam beberapa waktu terakhir, ada banyak hoaks yang mencatut nama BPJS Kesehatan.

Berikut Cek Fakta Liputan6.com merangkum beberapa hoaks yang mencatut nama BPJS Kesehatan.

1. Klaim Bantuan Rp 4 Juta untuk Keluarga Anggota BPJS Kesehatan

Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks tentang Bantuan Rp 4 Juta untuk Keluarga Anggota BPJS

Kabar tentang bantuan sebesar Rp 4 juta untuk keluarga anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Safarudin pada 10 Februari 2020.

Akun Facebook Safarudin mengunggah tata cara peserta BPJS mendapatkan bantuan Rp 4 juta. Berikut narasinya:

"Beruntung nya yang ikut BPJS...

BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS... !

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Kartu BPJS

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing rangkap 2 Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia. Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi "Bantuan Langsung". Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur.....," tulis akun Facebook Safarudin.

Konten yang disebarkan akun Facebook Safarudin telah 81 kali dibagikan dan mendapat 198 komentar warganet.

Baca klaim hoaks tersebut melalui tautan ini.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2. Klaim Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lunas Cukup Bayar 6 Bulan

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan lunas hanya membayar 6 bulan
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan lunas hanya membayar 6 bulan

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan.

Informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas cukup dengan membayar tungguakan 6 bulan beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi tersebut:

"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-temaan .............. sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam"

Baca selengkapnya di sini.

 

3. Klaim Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Anggota BPJS Kesehatan

Cek Fakta vaksin covid-19 gratis untuk anggota BPJS
Cek Fakta vaksin covid-19 gratis untuk anggota BPJS

Beredar di media sosial kabar soal pemberian vaksin covid-19 harus terdaftar menjadi anggota BPJS. Kabar itu banya dibagikan sejak tengah pekan ini.

Salah satu yang mengunggahnya adalah akun bernama Dedy. Dia mengunggahnya di Facebook pada 18 Desember 2020.

Dalam posting-annya ia mengunggah sebuah tangkapan layar cuplikan berita dengan judul "Syarat Vaksin Gratis Jokowi: BPJS Kesehatan Anda Harus Aktif?"

Selain itu, ia juga menambahkan narasi:

"Katanya VAKSIN GRATIS 😅 Tapi BPJS harus Aktif dan Tidak ada Tunggakan !! Lah BPJS INI BUKANNYA BAYAR IURAN ??Lantas GRATIS nya dimana 🥲 Ga hilang Bakat Youtuber Pranknya"

Baca selengkapnya di sini.

 

 

4. Klaim Pekerja dari Tahun 2000 hingga 2021 Dapat Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Klaim bantuan dana dari BPJS Kesehatan untuk para pekerja.
Klaim bantuan dana dari BPJS Kesehatan untuk para pekerja. (Facebook)

Pada Selasa (26/1/2021), pemilik akun Facebook atas nama Ntye Hanstemm Boulers mengunggah klaim yang menyebut BPJS Kesehatan memberi bantuan dana kepada pekerja dari tahun 2000 hingga 2021.

Dalam klaim, ini merupakan bantuan BPJS Kesehatan untuk pekerja yang terdampak pandemi covid-19. Begini narasinya:

"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar *Rp 3.550.000*.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

*Daftar lengkap*

https://whatsprem.club/bank-id"

Baca selengkapnya di sini.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya