Kumpulan Hoaks Seputar Undang-Undang, dari Kesehatan hingga Cipta Kerja

Berikut kumpulan hoaks seputar Undang-Undang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Agu 2023, 07:13 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2023, 10:30 WIB
Tangkapan layar klaim Rumah Sakit China berdiri setelah UU Kesehatan disahkan
Penelusuran klaim Rumah Sakit China berdiri setelah UU Kesehatan disahkan

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang menjadi payung hukum atas pelaksanaan sebuah kebijakan, keberadaannya pun kerap dijadikan sasaran hoaks.

Hoaks seputar Undang-Undang harus diwaspadai sebab dapat menimbulkan persepsi yang salah dan mengakibatkan kerugian, caranya dengan memastikan kebenaran informasi yang didapat sebelum mempercayainya.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mendapati sejumlah hoaks seputar Undang-Undang dari Kesehatan hingga Cipta Kerja.

Berikut kumpulan hoaks seputar Undang-Undang.

Video Rumah Sakit China Berdiri setelah UU Kesehatan Disahkan

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Rumah Sakit China berdiri setelah Undang-Undang Kesehatan disahkan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 18 Juli 2023.

Unggahan klaim video Rumah Sakit China berdiri setelah Undang-Undang Kesehatan disahkan, menampilkan video bangunan bertuliskan Tzu Chi Hospital, berikutnya menayangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang mengunjungi ruangan diselingi dengan tayangan fasilitas kesehatan.

Dalam video tersebut terdapat narasi suara sebagai berikut.

"saya tadi berkeliling untuk melihat fasilitas penanganan pasien baik yang berkaitan dengan kanker, baik yang berkaitan dengan alasemia, baik yang berkaitan dengan sumsum, semuanya sangat modern saya sangat menghargai pembangunan rumah sakit ini, rumah sakit dengan kapasitas 576 kamar kita ingin semuanya sehat.

Tetapi kalau pas sakit jangan pergi ke luar negeri Pergi saja ke rumah sakit Tzu Chi Hospital, warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri itu hampir satu juta orang setiap tahun kita kehilangan devisa 11,5 miliar us dolar Moga ini kita bisa bersaing dan masyarakat kita beribat di dalam negeri dan kita tidak kehilangan 170 triliun per tahun dengan rahmat Tuhan yang maha kuasa pada siang hari ini saya resmikan rumah sakit hospital di Provinsi DKI Jakarta terima kasih"

Dalam video terdapat logo DAAI TV Indonesia.

Video tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.

"Terkait UU Kesehatan yg baru di sahkan, Tadi malam sy tanyakan ke salah satu jaleg, respon dan tanggapannya seperti apa ehh langsung kejadian.

Undang-undang baru diresmikan 11 Juli, tanggal 16 Juli sudah ada rumah sakit China berdiri megah di DKI Jakarta. Sampai sini pahamkan...??"

Benarkah klaim video Rumah Sakit China berdiri setelah UU Kesehatan disahkan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini....

Jokowi dan Moeldoko Batalkan UU Cipta Kerja

Kabar tentang Presiden Jokowi dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko membatalkan Undang-undang Cipta Kerja beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Seragam Militer pada 24 Oktober 2020.

Akun Facebook Seragam Militer mengunggah video berisi narasi dari pemberitaan yang banyak beredar di media sosial.

Video berdurasi 12 menit 32 detik itu diberi judul "GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA".

Video yang disebarkan akun Facebook Seragam Militer telah 4.100 kali dibagikan dan mendapat 2.800 komentar warganet. 

Benarkah Presiden Jokowi dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko membatalkan Undang-undang Cipta Kerja? Simak hasil penelusurannya di sini. 

 

 

Tulisan Palsu UU Omnibus Law Hanya Merugikan Organisasi Buruh yang Mencatut Dahlan Iskan

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tulisan Dahlan Iskan soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan organisasi buruh.

Klaim tulisan Dahlan Iskan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tersebut diunggah akun Facebook Andreas Sudarsono, pada 2 November 2020.

Unggahan tersebut berupa foto Dahlan Iskan disertai dengan tulisan sebagai berikut:

"RUU Cipta Kerja Untungkan Perusahaan dan Buruh, Merugikan Organisasi Buruh yg Selama ini Buruh Sebagai Objek, Anak Buah dan Tentara Organisasi Buruh (DAHLAN ISKAN)."

Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"HAI BURUH, INSYAF DAN BERTOBAT, JANGAN MAU DIPERALAT KETUA SERIKAT, BEGUNDAL POLITIK DAN POLITISI GELANDANGAN.... UU OMNIBUSLAW UNTUK MEMPERCEPAT MENGATASI PENGANGGURAN AKIBAT DEMOGRAFI YG MBLUDAK".

Unggahan yang dibagikan Facebook Andreas Sudarsono bersumber dari unggahan yang dibagikan akun Facebook Henri. Unggahan tersebut menampilkan tulisan panjang atas nama Dahlan Iskan.

Berikut isinya:

"_*Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk2, ternyata ini sebabnya*_

*Dahlan Iskan:

*Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka.

Ini penjelasannya:

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan.

Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)"

Benarkah klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.....

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya