Jaga Keamanan Ruang Digital, Kominfo Terapkan Regulasi Perangi Konten Negatif

Kominfo terus memerangi peredaran konten negatif untuk menjaga ruang digital tetap aman, bagaimana caranya?.

oleh Alifah Budihasanah diperbarui 19 Jun 2024, 16:01 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 16:01 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang digital tetap aman, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pengendalian dan penanganan terhadap berbagai konten negatif yang beredar.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menjelaskan upaya tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan pendekatan secara komprehensif melalui kebijakan pencegahan dan penanganan sesuai regulasi.

“Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan pemutusan akses,” tutur Budi Arie sebagaimana dikutip dalam siaran persnya, dikutip Rabu (19/6/2024).

Khususnya konten judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Penanganannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui pemblokiran atau pemutusan akses sebanyak 2.255.679 konten terhitung dari periode tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menjalankan program keamanan ruang digital pada Pemilu 2024. “Kemenkominfo terus mendorong terciptanya ruang digital Indonesia supaya tetap damai selama pesta demokrasi Pemilu tahun 2024,” ujar Budi Arie.

Atas keberhasilan dalam menjaga ruang digital selama Pemilu, Kementerian Kominfo dianugerahi penghargaan Special Award: Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election oleh CNN Indonesia Award 2024.

Bersama pemangku kepentingan lain, Kementerian Kominfo juga menyusun regulasi dan panduan etika guna menjaga ruang digital dan mengawasi pemanfaatan teknologi terkini.

Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Selain itu, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selain itu, di akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI),” ujarnya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya