Awasi Anak-anak Akses Media Sosial, KPAI Dorong Orang Tua Tingkatkan Literasi Digital

KPAI menilai, perlu adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orang tua sehingga bisa membantu memahami teknologi-teknologi terkini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jun 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 21:00 WIB
literasi digital
Ilustrasi literasi digital (ilustrasi: AI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mengatakan, peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak sangat penting dalam mengakses berbagai layanan di media sosial.

"Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya adalah orang tua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orang tua. Bagaimana orang tua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan," kata Kawiyan dalam diskusi daring yang diikuti bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/6/2024).

Kawiyan tidak memungkiri di era digital saat ini, anak-anak memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dari orang tua. Sementara orang tua kerap menghadapi tantangan untuk memahami teknologi-teknologi terkini seperti kecerdasan buatan atau pun tren-tren di media sosial, sehingga kurang cukup membendung dampak negatif dari teknologi.

Untuk itu, ia berpendapat diperlukan adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orang tua sehingga bisa membantu memahami teknologi-teknologi terkini. Tujuannya, para orang tua bisa membatasi dampak negatif teknologi bagi anak-anak.

"Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya," ucap Kawiyan.

Selain meningkatkan program literasi digital, Kawiyan menilai, perlu adanya regulasi untuk membendung dampak negatif dari kecanggihan teknologi.

Kawiyan menyebutkan, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah yang tengah dikerjakan oleh Kementerian Kominfo sebagai kelanjutan dari hadirnya pasal 16 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan tersebut nantinya berisikan mandat agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki tata kelola layanan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.

"Aturan itu sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak," katanya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya