Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengendus praktik promosi judi online lewat konten viral di media sosial. Modusnya yaitu menyusupkan iklan judi online pada konten hiburan seperti video viral hingga meme.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi, Syofian Kurniawan mengungkapkan, kini konten judi online semakin lihai mengelabui dan menjerat masyarakat, sebab kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi," ujar Syofian dilansir dari Antara, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online, di antaranya memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
"Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah," tutur Syofian.
Selain itu, kata dia, Kemkomdigi juga menemukan adanya oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka seolah-olah memberikan hadiah yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs judi online.
Karena itu, Syofian mengimbau, masyarakat mewaspadai ciri-ciri dari akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.
"Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus," kata Syofian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 Miliar. Hal itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 Miliar.
"Memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional, yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Adapun, kata Himawan, proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang diketahui memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
"Bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ucap dia.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement