Apa itu Aplikasi Coretax? Berikut Cara Penggunaannya

Coretax adalah sistem administrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan kepada pengguna.

oleh Aqmarina Aulia Jami diperbarui 16 Jan 2025, 14:18 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 11:00 WIB
Website Coretax
Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan suatu sistem aplikasi canggih bernama Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang telah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik dan mudah baik bagi wajib pajak dan juga petugas pajak.

Dilansir dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem administrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan kepada pengguna.

Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP sendiri adalah proyek perombakan proses bisnis administrasi perpajakan yang melibatkan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) serta pembenahan basis data perpajakan. 

Tujuan utama pengembangan Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax system mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Tata Cara Mengakses Coretax

Untuk mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP 2025, pengguna perlu memiliki akun DJPOnline. Berikut adalah Langkah-langkah untuk mengakses sistem Coretax DJP:

1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id

2. Masuk dengan menggunakan identitas Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di sistem DJP.  Jika belum terdaftar di sistem DJP, diharapkan registrasi dengan petunjuk yang tertera.

3. Isi kode captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol "Login". 

4. Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. 

5. Buka tautan yang dikirimkan melalui email atau pesan, kemudian buat kata sandi baru serta passphrase untuk tanda tangan elektronik. 

6. Setelah proses ini selesai, Anda dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan Coretax.

Manfaat Coretax

Salah satu manfaat utama Coretax adalah mempercepat, meningkatkan akurasi, dan memberikan transparansi dalam proses administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi modern, sistem ini mampu mengotomatisasi banyak aspek dari pengolahan data pajak, sehingga mengurangi waktu dan kesalahan yang biasanya terjadi pada proses manual. Selain itu, setiap langkah dalam pengelolaan pajak dapat dipantau dengan jelas, sehingga menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak juga menjadi salah satu keunggulan Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses yang sebelumnya kompleks, memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak mereka dengan lebih praktis dan efisien. Dengan pengalaman yang lebih nyaman dan mudah, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sehingga mendukung penerimaan pajak negara secara keseluruhan.

Selain itu, Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu platform, menjadikannya lebih mudah diakses oleh semua pengguna. Integrasi ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, yang semuanya dapat dilakukan tanpa perlu berpindah-pindah sistem atau lokasi. Dengan pendekatan yang terpusat dan berbasis teknologi ini, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memberikan kemudahan yang signifikan bagi wajib pajak, mendorong modernisasi sistem perpajakan secara keseluruhan.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya