Tweeple Dukung Hukum Mati Pembunuh Ade Sara

Pada Selasa 19 Agustus 2014 berlangsung sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara oleh pelaku pembunuhan Hafitd dan Syifa.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 21 Agu 2014, 13:15 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 13:15 WIB
Pembunuh Ade Sara Khusyuk Berdoa di Sidang Perdana
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Citizen6, Jakarta Masih ingatkah kasus tewasnya mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto beberapa waktu lalu di dalam tol Bintaro Bekasi Barat?

Pada Selasa 19 Agustus 2014 berlangsung sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara oleh pelaku pembunuhan Ahmad Imam Al Hafitd alias -- Hafitd-- dan Assyifa Ramadhani alias --Syifa-- di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Hapsoro membacakan dakwaan kepada dua pelaku dengan ancaman hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain didakwa pasal berlapis, keduanya terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Dakwaan tersebut langsung mendapat respon dari para onliner yang kesal dengan pelaku pembunuhan Hafitd selaku pacar Ade Sara dan Syifa selaku teman Ade Sara. Keputusan yang dibacakan Ketua Majelis PN pun mendapat dukungan dari para onliner. Onliner mengharapkan kedua pelaku pembunuhan mendapat ancaman hukuman mati.

Seperti akun ‏@Rhinawarrw yang mendukung putusan PN Jakarta Pusat "Pembunuh Ade Sara di hukum mati, alhamdulillah", tulisnya. Adapun akun  @Riki_koun yang membuat ciapan "pembunuh Ade Sarah terancam hukuman 15 tahun penjara? WTF hukum mati aja woi". "Di hukum mati please yg bunuh ade sarah manusia biadab itu harus bayar nyawa!", ucap akun ‏@pramonoputra09".

Ade sara ditemukan tewas di dalam tol Bintaro Kilomenter 41, Bekasi Barat, Jawa Barat pada Rabu 5 Maret 2014. Korban dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd dengan cara disetrum dan disumpal mulutnya dengan tisu dan koran. Hasil visum membuktikan bahwa Ade tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam ternggorakannya.

 

Disclaimer:


Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya keCitizen6@liputan6.com

Mulai 14 -30 Agustus Citizen6 mengadakan program Menulis Bertopik ke-16: Merdeka ala Anak Gaul berhadiah. Info detail di sini.

                                                                             **

Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya