Dihukum Penjara 327 Tahun, Apa Salah Pria Ini?

Seorang pria berusia 60 tahun dijatuhi hukuman 327 tahun.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 12 Sep 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 20:00 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berusia 60 tahun dijatuhi hukuman 327 tahun. Pria bernama German Woods tersebut didakwa dengan serangkaian pencurian dan serangan di Chinatown dan Japantown di San Fransisco sejak tahun 2014.

Woods meneror menargetkan kejahatannya pada lansia keturunan Asia yang telah berusia di atas 80 tahun. Dia mencuri barang berharga seperti komputer, perhiasan, dompet, dan tak segan melukai korbannya.

"Dia menargetkan orang-orang ini karena mereka adalah korban paling rentan di San Fransisco," kata Jaksa Agung Charles Bisesto seperti dilansir dari SF Gate.

Menurut Bisesto, Woods tahu dia bisa menggunakan ketakutan dan kekuatan pada para korbannya karena sudah berusia lanjut. Ia mengira para korban tidak akan berani melapor.

Faktanya, tujuh korban buka mulut sebelum penangkapan Woods bulan lalu. Mei Liu (90) ingat ia tak bisa makan dan tidur nyenyak tiga bulan setelah Woods masuk ke rumahnya.

Pria itu kemudian dinyatakan bersalah atas 16 tuduhan perampokan perumahan tingkat pertama dan dijatuhkan hukuman 327 tahun penjara.

(Sul/Ul)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya