Gebuki Pencuri hingga Tewas, 5 Warga Malaysia Dihukum Mati

Aksi anarkistis sejumlah orang karena menganiaya pria Malaysia berujung tragis karena hakim memberikan mereka hukuman mati.

oleh Nur Aida Tifani diperbarui 28 Des 2017, 20:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 20:01 WIB
Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati
Ilustrasi kekerasan. Source: beforethecross.com

Liputan6.com, Jakarta Mungkin inilah salah satu sebabnya mengapa kita tak boleh melakukan aksi main hakim sendiri. Di Malaysia, lima orang warga mendapat hukuman mati setelah diketahui menghajar seorang pencuri hingga babak belur dan tewas.

Mulanya seorang pria bernama Mohd Yusof diduga sebagai seorang pencuri oleh kelima orang tersebut. Tanpa memberikan ampun, kelima orang itu menghajar pria berusia 26 tahun dengan membabi buta.

Kejadian makin hakim sendiri ini diketahui berlangsung pada Mei 2016 yang lalu di sebuah Klub Taman Intan Biaduri, Setul, Malaysia.

Tak lama setelah kejadian tersebut, sang pria yang disangka sebagai pencuri akhirnya tewas di rumah sakit. Kelima pria yang main hakim sendiri itu lalu ditangkap sebagai tersangka atas dakwaan kasus pembunuhan.

 


Putuskan hukuman gantung

Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati
(Ilustrasi) gantung | via: dhakatribune.com

"Walaupun korban misalnya adalah seorang pencuri, tindakan yang benar dilakukan ialah membawanya ke polisi. Bukannya menghajarnya seperti hewan macam yang haus akan keadilan," ujar Komisioner Yudisial Mohamad Sharif Abu Samah, melansir World of Buzz, Kamis (28/12/2017).

Kelima orang yang terlibat dalam kasus tersebut membela diri dengan mengatakan bahwa sudah tebersit keinginan untuk membawa pencuri itu ke kantor polisi.

Akan tetapi, kenyataan bahwa korban sampai tewas membuat hakim mengatakan bahwa pembelaan diri mereka tidak masuk akal. Pada akhir persidangan, hakim memutuskan hukuman gantung kepada mereka.

 

 

 

 

 

 


Keluarga hanya bisa menangis setelah mendengar keputusan hakim

Kelima orang yang mendapat hukuman gantung ialah M Yogesvaran (24) petugas keamanan, Zaidi Zainal (31) wiraswasta, Chong Kai Wen (31) Supervisor, Mohammad Hairul (34) dan Lawrence (34), keduanya adalah tentara.

Mendengar keputusan hakim di persidangan, anggota keluarga hanya bisa menangis. 

Di Indonesia kasus main hakim sendiri juga sering terjadi. Namun, belum pernah ada pelaku main hakim sendiri yang dihukum dengan hukuman mati. Kasus terbaru yang sempat menjadi perhatian publik adalah pembakaran hidup-hidup seorang pria yang diduga sebagai pencuri speaker masjid.

Kasus main hakim sendiri bisa menjadi tindakan yang anarkistis dan sadis. Apalagi jika orang yang tertuduh ternyata tidak bersalah. Oleh karena itu, ada baiknya jika perbuatan kriminal apa pun selalu diserahkan urusannya kepada pihak polisi sehingga membiarkan hukum yang berjalan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya