Setop Merekam Cuplikan Film Ketika di Bioskop, Ini Alasannya

Jangan sekali-kali merekam cuplikan film di dalam bioskop jika tak ingin terlibat masalah hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 16:01 WIB
Ilustrasi Pelaku Rekam Film © New York Times
Ilustrasi Pelaku Rekam Film © New York Times

Liputan6.com, Jakarta Pernahkah kalian melihat seseorang yang kerap merekam cuplikan film ketika sedang menonton di bioskop? Atau mungkin kalian sendiri yang melakukannya? Sebaiknya mulai kini kalian hentikan kebiasaan tersebut.

Hal ini jelas merugikan para filmmaker dan pihak bioskop. Uniknya, terkuak fakta bila rata-rata pelaku kurang tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah aktivitas melanggar hukum.

Fakta ini diungkap oleh Supriyatno selaku manajer operasional XXI. Dari 20 kasus yang ditemukan oleh pihaknya, sebanyak 12 oknum mengaku baru pertama kali menyambangi bioskop dan tidak memiliki motif komersial alias hanya menjadikan aksinya sebagai ajang pamer.

"Saat film tayang, security kami aktif memeriksa studio. Apabila kita menangkap orang yang bertindak mencurigakan, biasanya mereka langsung diperingatkan. Dari yang dilaporkan, kurang lebih ada 20 kasus, rata-rata setelah diteliti dan ditanya tentang seberapa sering nonton bioskop, apa yang ditonton, dari 20 ada 12 orang baru sekali nonton bioskop," kata Suprayitno ditemui saat mengisi acara Digital Economy and Creative Content Forum di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Bisa Terlibat Masalah Hukum

Selain melanggar film, cahaya yang menyilaukan dari handphone bisa mengganggu orang di sekitarmu! © Indie Wire
Selain melanggar film, cahaya yang menyilaukan dari handphone bisa mengganggu orang di sekitarmu! © Indie Wire

"Rata-rata mereka memfoto atau merekam empat detik sampai 20 detik, sudah itu kita ambil dan kita periksa dan wawancara. Mereka tidak ada motif komersial, mereka hanya bangga nonton di XXI lalu di-share pada temannya. Kalau yang share di Instagram Story biasanya orang yang lebih pintar. Tapi mereka tidak ada motif komersial," lanjutnya.

Dari 20 kasus itu, pihak XXI berkoordinasi dengan produser film terkait langkah selanjutnya. Apabila ingin diusut secara hukum, hal itu lumrah lantaran sudah masuk ranah pelanggaran hak cipta.

Suprayitno juga mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak produser. Tak hanya itu mereka juga mengedukasi para penonton agar tak terlibat tindakan yang melanggar hukum tersebut. Dia juga mengakui tak ingin penonton kapok untuk ke bioskop dan merugikan pihaknya. Oleh karena itu, pihak bioskop berusaha jangan sampai membuat penonton yang tidak tahu apa-apa ini tiba-tiba berurusan dengan polisi.

Reporter: Tyssa Madelina

Sumber: Kapanlagi.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya