Liputan6.com, Jakarta - Musisi kondang Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, ia dilaporkan oleh seorang pria bernama Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/5/2018), terkait pencemaran nama baik.
Sumber laporan mengacu pada celotehan Ahmad Dhani di media sosial Facebook. Di mana Jack merasa tersinggung setelah pentolan band Dewa 19 itu membahas soal orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung pada unggahan awal April 2018.
Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.
Advertisement
"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.
Tak Terima
Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kebetulan saya laporin Rocky Gerung dan tidak sengaja melihat status Dhani yang menjurus ke saya. Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah," kata Jack usai melapor.
Kekasih penyanyi Joy Tobing ini melanjutkan, "Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," pungkasnya.
Reporter:
Rahmi Safitri
Sumber: Kapanlagi.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement