Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan dirinya dari kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Hal itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” sambungnya.
Advertisement
Hasto mengurai permohonannya, agar dalam Putusan Sela majelis hakim menjatuhkan amar putusan, yakni menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsinya dan penasehat hukum. Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” jelas dia.
Minta Barang Bukti yang Disita Dikembalikan
Tidak ketinggalan, majelis hakim dimohon memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka,” Hasto menandaskan.
Advertisement
Infografis
