Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara koruptor, uang rakyat untuk pembangunan negara terus dikurangi demi kepentingan pribadi. Tentu saja, para pejabat korup yang menyelewengkan negara sudah seharusnya dihukum berat.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia sendiri bukan jadi hal aneh jika sejumlah pejabat terbongkar melakukan praktik korupsi bersama dengan pejabat lainnya. Namun, hukum di Tanah Air terkadang tumpul ke atas dan runcing ke bawah.
Sejumlah koruptor di Indonesia justru mendapat hukuman yang terbilang ringan. Malahan mereka lebih sebentar menekam di penjara, dibandingkan dengan hukuman pelaku pencuri sAndal. Sehingga tak jarang kalau masyarakat Indonesia miris terhadap hukum di Indonesia.
Namun, ada negara lain yang justru memberlakukan hukuman berat sampai kehilangan nyawa, kalau ketahuan terlibat praktik korupsi. Beda dengan Indonesia, berikut negara yang memiliki hukuman mati untuk para koruptor.
Â
1. Tiongkok
Para koruptor di Tiongkok akan dihukum mati jika mereka melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan Rp 215 juta. Salah satunya koruptor kakap Zhou Yongkang yang saat itu berusia 72 tahun.
Pada 9 Februari 2015, Zhou dieksekusi mati oleh Pengadilan Rakyat Tiongkok. Konglomerat bidang pertambangan itu dihukum mati sejak Mei tahun lalu karena terbukti korupsi, menjual senjata ilegal, serta mengatur pembunuhan berencana.
Hukuman mati bagi para koruptor mulai dilakukan sejak Xi Jinping menjabat menjadi Presiden Tiongkok. Sejak Desember 2014, Zhou sudah dicopot dari posisinya di partai. Ratusan koruptor dihukum mati selama dua tahun terakhir.
Advertisement
2. Vietnam
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi.
Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son. Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu merugi hingga USD 69 juta atau setara dengan Rp 993 miliar.
3. Singapura
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi.
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999, hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.
Advertisement
4. Taiwan
Sebelum tahun 2000, tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.
Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
Reporter:
Fellyanda Suci Agiesta
Sumber:Â Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: