Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja ulah warganet untuk konten media sosialnya. Salah satunya yang dilakukan dalam sebuah video viral dari pria yang membakar uang saat siaran langsung (live) di Facebook.
Baca Juga
Advertisement
Diiringi suara musik, seorang pria membakar tujuh lembar rupiah satu per satu dalam siaran langsung Facebook-nya. Tampak beberapa lembar uang seperti uang Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu dibakarnya menggunakan pemantik api.
Meski video di laman Facebook-nya sudah tidak ditemukan, tapi video itu telah disimpan dan dibagikan oleh warganet. Salah satu yang menyebarkannya adalah akun Batak Viral.
Dalam unggahannya pada Minggu (11/8/2019), tampak foto pria bertopi membakar uang. Dituliskan pula, posisi pria itu diduga berada di Bandung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral di media sosial
Unggahan itu pun mencuri perhatian. Hingga Selasa (13/8/2019), salah satu unggahannya telah mendapat lebih dari 5,9 ribu komentar dan dibagikan lebih dari 5,5 ribu kali.
Di unggahan lainnya, akun tersebut juga membagikan keseluruhan siaran langsung tersebut yang berdurasi sekitar 16 menit.
Informasi mengenai pria yang membakar uang rupiah itu pun dibagikan ulang oleh akun lain di berbagai media sosial.
Advertisement
Bikin geram
Melihat aksi itu, warganet pun mencurahkan rasa geramnya melalui kolom komentar. Itu misalnya beberapa komentar berikut:
"Sombong benar mas kamu itu. Uang kok di bakar kasihkan fakir miskin atau masukkan kotak amal masjid. kamu dapat pahala," tulis akun Kohari.
"Ini sudah menghina mata uang negara Indonesia," komentar akun Momi.
Beberapa warganet pun ingin pria itu ditangkap misalnya pemilik akun Adung, "Tinggal diciduk. Penjara biar gak jadi wabah penyakit bagi yang lain."
Bisa dijerat pidana
Hingga Selasa (13/8/2019), penulis belum bisa membuktikan uang yang dibakar merupakan uang asli atau palsu. Penulis telah mencoba menguhubungi pria pemilik akun itu melalui Facebook, tapi belum mendapat respons. Namun, beberapa warganet menyatakan itu uang palsu.
Uang asli atau palsu, hal itu memang sulit dibuktikan. Namun, jika terbukti uang tersebut merupakan uang asli, aksi pria tersebut bisa dijerat UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 25 (1) ditulis, "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara." Pada pasal penjelasnya, salah satu bentuk merusak itu adalah membakar.
Orang yang melakukan hal itu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang tertulis di pasal 35 (1).
Advertisement
Kasus bakar uang
Selain video pria yang membakar uang di siaran langsung Facebook, kasus serupa pernah terjadi di Tiongkok. Awal 2018, sekelompok orang membakar uang di sebuah restoran dan mendapat sorotan warga.
Video itu pun beredar di jejaring sosial. Polisi juga melacak pelaku pembakaran uang itu dan menangkapnya dengan tuduhan menghina mata uang Tiongkok. Akhirnya mereka didenda 1000 yuan atau setara dengan sekitar Rp 2,2 juta.
Penulis:
Santi Muhrianti
Universitas Padjadjaran