Tanggal Maulid Nabi Selasa 19 Oktober 2021, Libur Maulid Nabi Rabu 20 Oktober 2021

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

oleh Camelia diperbarui 18 Okt 2021, 14:03 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi masjid, Iduladha
Ilustrasi masjid, Iduladha. (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi 2021 jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021. Namun, ada hal berbeda terkait hari libur peringatan Maulid Nabi tahun ini. Pasalnya pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan, rupanya hal ini dilakukan pemerintah untuk menghindari hari kejepit. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Jika pemerintah tidak menggeser hari libur Maulid Nabi 2021, dikhawatirkan mobilitas masyarakat tidak terkendali.

"Mengenai penggeseran libur hari besar keagamaan itu pertimbangan semata-mata untuk menghindari masa libur yang panjang, karena celah antara libur reguler itu ada hari kejepit yaitu hari Senin," kata Muhadjir usai olahraga bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Minggu (17/10/2021).

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasti agar tak angka kasus Covid-19 di Tanah Air tak kembali melonjak.

"Tentu saja memang banyak ini sudah mulai turun, ya justru ini sudah mulai turun kita tidak mau main-main lagi, karena kita sudah membiarkan libur panjang tanpa ada interversi kebijakan itu akan ada kenaikan kasus," lanjutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perubahan Hari Libur

Jemaah Maulid Nabi di markas fpi
Jemaah memadati acara Maulid Nabi di Markas FPI, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhamad Ali)

Perubahan tanggal libur itu tertulis dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan dua atas Keputusan Bersama Nomor 642,4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Perubahan sebelumnya juga terjadi pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah, yang jatuh pada tanggal 1 Muharram 1443 H atau tanggal 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Infografis Hari Libur Nasional

Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya