Seperti Ini Cara Perhitungan THR untuk Pekerja Paruh Waktu dan Kontrak Jangka Pendek

Pelajari cara perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paruh waktu dan kontrak jangka pendek yang berbeda dari pekerja tetap.

oleh Sulung Lahitani Diperbarui 05 Mar 2025, 16:17 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 14:05 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki aturan yang jelas, terutama bagi pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak jangka pendek. THR menjadi hak setiap pekerja menjelang hari raya keagamaan, namun cara perhitungannya bisa berbeda tergantung pada status kerja dan lama masa kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja dengan kontrak jangka pendek dan paruh waktu.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, semua pekerja, termasuk pekerja paruh waktu dan kontrak, berhak atas THR asalkan mereka telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus. Ini berarti, meskipun pekerja tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR yang sesuai dengan masa kerja mereka.

Namun, perhitungan THR untuk pekerja paruh waktu dan kontrak jangka pendek tidak sesederhana itu. Ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami, seperti bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, serta bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja harian. Semua ini akan kita bahas lebih lanjut di bagian berikutnya.

THR Lebaran dihitung berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Misalnya, pekerja kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan gaji penuh sebagai THR. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional. Mari kita lihat lebih dalam mengenai perhitungan THR untuk pekerja paruh waktu dan kontrak jangka pendek.

Promosi 1

Perhitungan THR untuk Pekerja Kontrak

Pekerja kontrak jangka pendek memiliki aturan khusus dalam perhitungan THR. Jika masa kerja mereka mencapai 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Namun, jika masa kerja mereka kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional dengan rumus:

  • THR = (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Contohnya, jika seorang pekerja kontrak bekerja selama 6 bulan dan gaji bulanan mereka adalah Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

  • THR = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan cara ini, pekerja yang baru bekerja selama 3 bulan pun tetap mendapatkan THR, meskipun jumlahnya hanya 0,25 bulan gaji.

Perhitungan THR untuk Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu juga berhak atas THR, tetapi perhitungannya didasarkan pada jam kerja yang mereka lakukan. Jika pekerja paruh waktu bekerja setengah hari, maka THR-nya akan dihitung berdasarkan setengah dari upah bulanan mereka. Ini berarti, meskipun jam kerjanya lebih sedikit, mereka tetap berhak atas THR asalkan sudah memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

Untuk pekerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya. Jika pekerja tidak bekerja penuh selama periode tersebut, maka perhitungan THR akan didasarkan pada rata-rata upah harian yang diperoleh selama periode tersebut.

Ketentuan Penting dalam Pemberian THR

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait pemberian THR adalah:

  • Jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya, pekerja kontrak tidak berhak atas THR, kecuali jika kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan dalam pembayaran dapat dikenakan denda 5% dari total THR yang seharusnya diterima.
  • Status pekerja (tetap, kontrak, paruh waktu, harian lepas, borongan) tidak mempengaruhi hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

Dengan memahami perhitungan dan ketentuan THR ini, pekerja paruh waktu dan kontrak jangka pendek dapat lebih siap dalam menerima hak mereka menjelang hari raya. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari perusahaan mengenai kapan THR akan dibayarkan.

Infografis Banjir Jabodetabek.
Infografis Banjir Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya