Tak Hanya di Indonesia, Media Asing juga Soroti Fenomena NFT Ghozali

Fenomena NFT Ghozali Everyday ini ternyata tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, tetapi juga oleh media luar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Jan 2022, 14:28 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 14:11 WIB
Raup Cuan Miliaran, Ghozali Everyday Beri Tips Sebelum Jual NFT di Marketplace
Ghozali Everyday Beri Tips Sebelum Jual NFT di Marketplace (dok/tangkapan layar opensea.io).

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena NFT Ghozali Everyday dalam seminggu terakhir ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena keberhasilannya meraup keuntungan miliaran rupiah dari menjual foto selfie di marketplace NFT OpenSea.

Fenomena NFT Ghozali Everyday ini ternyata tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, tetapi juga oleh media luar. Misalnya, Channel News Asia memberitakan soal Ghozali dalam artikel bertajuk "Indonesian student millionaire who sold selfies as NFTs redeems US$2,700 for now, plans more digital assets” yang diunggah baru-baru ini. 

Channel News Asia menceritakan kisah Ghozali yang bisa menjadi viral di internet berkat NFT foto selfie yang dijualnya di OpenSea

"Mahasiswa Indonesia Sultan Gustaf Al Ghozali, yang memotret dirinya sendiri setiap hari selama lima tahun dan menjualnya sebagai non-fungible token (NFT), telah memiliki jadwal yang padat selama beberapa hari terakhir,” berikut kutipan artikel yang ditulis oleh Channel News Asia, dikutip Jumat (21/1/2022).

"Setelah meraup lebih dari USD1 juta di platform untuk selfie NFT-nya, Mr Ghozali telah menjadi sensasi internet semalam di Indonesia dan banyak orang ingin tahu lebih banyak tentang kisahnya," lanjut isi artikel tersebut.

Selain mengangkat Fenomena Ghozali, dalam artikel yang dipublish Channel News Asia itu juga membahas dampak risiko yang dihasilkan dari viralnya fenomena Ghozali. 

"Upaya orang Indonesia untuk mengambil untung dari NFT telah menimbulkan potensi risiko. Minggu ini, pihak berwenang memperingatkan orang untuk tidak membuat NFT dari kartu identitas pribadi mereka, menyoroti risiko yang terlibat saat data mereka dipublikasikan. Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah konten yang melanggar hukum di platform NFT," lebih lanjut isi artikel tersebut mengenai risiko yang timbul dari fenomena Ghozali. 

Ekonom Bhima Yudhistira, yang merupakan direktur eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) yang berbasis di Jakarta mengatakan, di Indonesia, tidak ada undang-undang tunggal yang mengatur hal-hal NFT seperti perlindungan hak kekayaan intelektual dan pajak.

Seperti diketahui, Ghozali berhasil meraup keuntungan hingga 1,7 miliar berkat penjualan NFT nya. Selain itu, menurut pengakuan Ghozali, dirinya akan melanjutkan proyek NFT ke depannya dalam bentuk 3D.

NFT adalah bagian dari konten digital yang ditautkan ke blockchain, atau basis data digital yang juga menopang cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. 

NFT meski sudah ada sejak 2014, tetapi popularitasnya semakin meningkat pada 2020-2021. Setelah itu, semakin banyak orang yang tertarik dalam melakukan transaksi NFT di berbagai platform.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengenal Perbedaan NFT dan Cryptocurrency

Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)
Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)

Sebelumnya, Non-Fungible Token atau sering disingkat NFT menjadi tren yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia sendiri, baru-baru ini NFT menjadi salah satu perbincangan hangat karena banyak publik figur dan pejabat yang masuk ke dunia ini. 

Sama seperti NFT, cryptocurrency juga menjadi salah satu perbincangan di dunia dan menjadikannya salah satu aset investasi yang cukup populer. Meskipun NFT dan crypto sama-sama merupakan aset digital, lantas apa perbedaan antara keduanya? 

Apa itu NFT?

NFT adalah semacam token yang tidak dapat ditukarkan, biasanya ditemukan di dalam teknologi blockchain. NFT meski sudah ada sejak 2014, tetapi popularitasnya semakin meningkat pada 2020-2021. Setelah itu, semakin banyak orang yang tertarik dalam melakukan transaksi NFT di berbagai platform.

Dilansir dari CNN, Kamis (20/1/2022), NFT adalah bagian dari konten digital yang ditautkan ke blockchain, atau basis data digital yang juga menopang cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. 

NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, kulit video game, real estat virtual, dan banyak lagi.

Apa itu cryptocurrency?

Cryptocurrency atau mata uang kripto, sering disebut juga aset kripto atau crypto adalah sebuah mata uang digital atau aset digital yang tengah cukup populer dalam beberapa tahun terakhir. 

Dilansir dari Investopedia, Kamis, 20 Januari 2022, cryptocurrency atau crypto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain atau buku besar terdistribusi yang ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda.

Fitur yang menentukan dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Perbedaan NFT dan Crypto

Ilustrasi NFT
Ilustrasi NFT. Dok: unsplash

Perbedaan NFT dan Crypto

Hal yang membedakan antara NFT dan cryptocurrency adalah aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat dipertukarkan, artinya dapat diganti atau ditukar dengan aset lain yang identik dengan nilai yang sama, seperti uang dolar atau crypto lainnya.

Sedangkan NFT adalah sebuah aset yang unik dan tidak dapat saling dipertukarkan, atau dalam kata lain tidak ada dua NFT yang sama. NFT menciptakan kelangkaan di antara aset yang tersedia tanpa batas, bahkan ada sertifikat keaslian untuk membuktikannya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya