Begini Tanggapan Pelaku Industri Terkait Standar Rating Risiko Kripto

Pelaku industri menanggapi usulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait perlu dipertimbangkan prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Jul 2022, 17:26 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyatakan perlu dipertimbangkan prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik. 

Pertimbangan itu tercantum dalam laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan edisi 20 sampai 27 Juni 2022 dalam situs BKF Kemenkeu. 

Menanggapi pertimbangan tersebut, salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut pertimbangan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terkait standar rating risiko untuk menciptakan aturan dan tata kelola pasar aset kripto yang komprehensif di Indonesia.

"Kami meyakini usulan dalam laporan BKF tersebut bisa berdampak baik bagi industri kripto di dalam negeri secara menyeluruh. Seperti kita ketahui saat ini perlu ada penguatan ekosistem kelembagaan, seperti bursa kripto, lembaga kliring dan kustodian,” kata VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani kepada Liputan6.com, Kamis (7/7/2022). 

Rieka juga menjelaskan, Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar dan teregulasi di Bappebti akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perseroan pun perlu mematuhi serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Bappebti juga telah aturan terkait mitigasi risiko perdagangan aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,” ujar Rieka.

Adapun menurut Rieka, sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia dan teregulasi Bappebti, Tokocrypto selalu mengutamakan kepentingan nasabah atau pelanggan.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Usulan BKF

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Berdasarkan penjelasan BKF, standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global.  

Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk yaitu pertama, indeks Risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya. 

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain dan sebagainya. 

Ketiga, indeks Penerimaan Pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya. 

Menurut BKF, hasil dari penilaian terhadap risiko produk kripto ini dapat dijadikan referensi bagi otoritas pasar untuk memberikan atau tidak memberikan izin bagi listing suatu produk kripto di bursa dalam negeri. 

Penilaian ini sekaligus juga dapat dijadikan referensi pengenaan pajak atas risiko produk kripto yang diperdagangkan di pasar dalam negeri dalam rangka mengurangi kecenderungan investor untuk mengambil risiko yang tinggi demi memperoleh selisih keuntungan yang besar. 


Perusahaan Kripto Voyager Digital Ajukan Kebangkrutan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, pemberi pinjaman kripto AS Voyager Digital mengatakan pada Rabu, 6 Juli 2022 pihaknya telah mengajukan kebangkrutan, menjadi korban lain dari penurunan harga yang telah mengguncang sektor cryptocurrency.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (7/7/2022), pemberi pinjaman kripto seperti Voyager berkembang pesat dalam pandemi COVID-19, menarik deposan dengan suku bunga tinggi dan akses mudah ke pinjaman yang jarang ditawarkan oleh bank tradisional.

Namun, kemerosotan baru-baru ini di pasar kripto telah merugikan pemberi pinjaman yang membuat perusahaan seperti Voyager Digital berada di ambang kehancuran. 

Dalam pengajuan kebangkrutan Bab 11 pada Selasa, Voyager yang berbasis di New Jersey tetapi terdaftar di Toronto  memperkirakan ia memiliki lebih dari 100.000 kreditur dan di suatu tempat antara USD 1 miliar (Rp 14,9 triliun) dan USD 10 miliar (Rp 149,9 triliun) aset, dan kewajiban senilai nilai yang sama.

Bab 11 adalah prosedur kebangkrutan menahan semua masalah litigasi perdata dan memungkinkan perusahaan untuk mempersiapkan rencana turnaround sambil tetap beroperasi.


Selanjutnya

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Dalam pesan kepada pelanggan di Twitter, CEO Voyager Digital, Stephen Ehrlich mengatakan proses itu akan melindungi aset dan memaksimalkan nilai bagi semua pemangku kepentingan, terutama pelanggan.

Voyager mengatakan pada Rabu mereka memiliki lebih dari USD 110 juta uang tunai dan memiliki aset kripto. Ini bermaksud untuk membayar karyawan dengan cara biasa dan melanjutkan manfaat utama mereka dan program pelanggan tertentu tanpa gangguan.

Pekan lalu, Voyager mengatakan telah mengeluarkan pemberitahuan default untuk hedge fund kripto yang berbasis di Singapura, Three Arrows Capital (3AC) karena gagal melakukan pembayaran pinjaman kripto dengan total lebih dari USD 650 juta.

3AC akhir minggu itu mengajukan kebangkrutan bab 15, yang memungkinkan debitur asing untuk melindungi aset AS, menjadi salah satu investor profil tertinggi yang terkena jatuhnya harga kripto. 3AC sekarang sedang dilikuidasi.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya