Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi terpilih sebagai bursa aset kripto Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemilihan ini sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Baca Juga
Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia.
Advertisement
"CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan aset bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini," ujar Subani dalam peresmian bursa kripto Indonesia, Jumat (29/7/2023).
Subani berharap dengan adanya sinergi berbagai pihak dan regulasi yang berkembang dapat membantu membangun pondasi yang kuat untuk industri kripto.
Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. CFX tiba dengan ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir.
“CFX berupaya amanah dalam menjamin keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto, serta berkontribusi membangun negeri,” ujar Subani.
Dalam keterangan resmi Fact Sheet, CFX mengatakan memberikan peluang bagi siapa saja untuk menjadi pemegang saham yang mencerminkan adanya netralitas.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kepala Bappebti Sebut Bursa Kripto Dapat Mendorong Fitur Baru
Sebelumnya, Bursa kripto Indonesia resmi meluncur. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan kehadiran bursa dapat mendorong fitur-fitur baru untuk berinvestasi kripto.
Saat ini di Indonesia hanya mengatur perdagangan spot aset kripto. Nantinya fitur baru seperti staking, derivatif atau futures akan diluncurkan.
"Beberapa exchanger sudah dapat izin staking. Untuk fitur lainnya, diharapkan bisa meluncur pada akhir 2023," kata Didid kepada wartawan usai acara peresmian bursa kripto Indonesia, Jumat (28/7/2023).
Transaksi di bursa kripto diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Para exchanger yang belum mendaftar menjadi anggota bursa juga diberi waktu hingga bulan depan.
"Terkait teknis, kami sudah membuat tata tertib baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Kami juga memberi waktu para exchanger untuk mendaftar menjadi anggota bursa paling lambat bulan depan," tutur Didid.
Dari sekitar 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, baru ada 23 CPFAK yang baru terdaftar sebagai anggota bursa.
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia
Pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Advertisement
Tok, Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Bursa Kripto Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7/2023).
Acara peresmian ini dihadiri Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan dengan adanya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.
"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dalam kata sambutannya pada acara launching bursa kripto, Jumat (28/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil.
"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid.
Didid menambahkan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri.
"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjut Bos Bappebti ini.
Kata Pelaku Kripto
Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia.
"CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini," ujar Subani.
Subani berharap dengan adanya sinergi berbagai pihak dan regulasi yang berkembang dapat membantu membangun pondasi yang kuat untuk industri kripto.
Advertisement