Perusahaan Startup di Jepang Kini Bisa Terima Kripto Sebagai Putaran Pendanaan

Kebijakan baru ini akan berlaku bagi investasi kemitraan komanditer (LPS) yang berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh startup

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Sep 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 06:00 WIB
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung start-up dan merangkul cryptocurrency. Berdasarkan aturan baru, startup akan diizinkan untuk menawarkan mata uang kripto dibandingkan saham ketika menerima investasi dari dana investasi.

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (22/9/2023), ini dapat memudahkan bisnis untuk mengumpulkan dana. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya negara yang lebih luas untuk meningkatkan ekosistem startup. 

Kebijakan baru ini akan berlaku bagi investasi kemitraan komanditer (LPS) yang berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh startup. Hal ini akan memungkinkan startup untuk mendiversifikasi sumber pendanaan mereka dan memberikan lebih banyak pilihan bagi investor.

Jepang dan negara-negara maju lainnya berupaya untuk mengejar ketertinggalan dari Tiongkok, yang berada di garis depan dalam perlombaan global untuk mengembangkan mata uang digital bank sentral (CBDC) dan telah meningkatkan upayanya dalam beberapa tahun terakhir. 

Keputusan pemerintah Jepang untuk mengizinkan startup mengumpulkan dana dengan kripto dapat dilihat sebagai langkah menuju penggunaan aset digital dan mengimbangi negara-negara lain di kawasan ini.

Jepang juga dikenal sebagai salah satu negara di Asia dengan pendekatan kripto yang cukup konservatif. Pada awal tahun ini, Jepang memperkenalkan aturan anti pencucian uang pada transaksi cryptocurrency. 

Korea Selatan memperkenalkan aturan perjalanan FATF tahun lalu, sementara India pada Maret tahun ini mengambil langkah signifikan untuk mengatur industri cryptocurrency dengan memperluas Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang untuk memasukkan aset digital.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jepang Perketat Aturan Pencucian Uang Kripto

Ilustrasi Kripto. Foto: Freepik/Rawf8.com
Ilustrasi Kripto. Foto: Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kripto, mulai dari membelinya hingga menambang. Tapi ada cara lain yaitu melalui Faucet Kripto.Freepik/Rawf8.com

Sebelumnya, Jepang akan menerapkan langkah-langkah anti pencucian uang yang lebih ketat, termasuk aturan yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Keputusan itu dibuat oleh kabinet Jepang pada 23 Juni 2023 setelah langkah-langkah anti pencucian uang negara itu dianggap tidak cukup oleh pengawas kejahatan keuangan global FATF.

Dilansir dari CoinDesk, Jumat (11/8/2023), pada 2019, FATF merekomendasikan aturan yang disebut “aturan perjalanan” untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris menggunakan kripto. Pada Juni 2022, FATF mendesak negara-negara anggota untuk memperkenalkan undang-undang aturan perjalanan "sesegera mungkin".

Forum politik antar pemerintah Kelompok Tujuh (G7) mengisyaratkan dukungannya untuk upaya FATF untuk mempercepat penerapan aturan perjalanannya secara global, yang mengamanatkan pembagian informasi tentang transfer dana kripto antar lembaga keuangan. Jepang belum menerapkan aturan perjalanan pada saat itu.

Langkah Jepang untuk menerapkan aturan tersebut dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan dengan standar global yang didukung oleh G7, di mana Jepang saat ini memegang kursi kepresidenannya.

Industri kripto Jepang telah bergulat dengan aturan perjalanan sejak 2021 ketika Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) meminta penyedia layanan aset virtual untuk mengimplementasikannya. 

Pada April 2022, Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang (JVCEA) memperkenalkan aturan pengaturan mandiri yang sesuai. Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Jepang menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah undang-undang yang ada untuk mengekang pencucian uang menggunakan kripto, sejalan dengan pedoman FATF.

 

 

 


OJK Jepang dan Singapura Bikin Proyek Kripto Bareng

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, pada 26 Juni 2023 regulator keuangan Jepang, Otoritas Jasa Keuangan (FSA), mengumumkan kemitraan dengan Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk regulasi bersama dan pengujian percontohan proyek cryptocurrency.

Dikutip dari Cointelegraph, Selasa (4/7/2023), langkah ini sesuai dengan inisiatif kedua negara sebelumnya yang dinamai "Project Guardian". Proyek ini bertujuan untuk menguji kelayakan penerapan teknologi digital seperti tokenisasi aset melalui eksperimen percontohan, sembari mengelola risiko terhadap stabilitas dan integritas keuangan. 

Percontohan industri saat ini mencakup pendapatan tetap, valuta asing, dan manajemen aset dan kekayaan. Didirikan pada Mei 2022 oleh MAS, Project Guardian berupaya menguji kelayakan aplikasi dalam tokenisasi aset dan DeFi, sesuai dengan peraturan yang tepat. 

Proyek ini memiliki empat area fokus  jaringan terbuka dan dapat dioperasikan, jangkar kepercayaan, tokenisasi aset, dan protokol DeFi tingkat institusional. 

Kolaborasi ini juga mengikuti periode relaksasi hukum kripto di Jepang. Pada 25 Juni Badan Pajak Nasional Jepang memutuskan untuk membebaskan penerbit token dari pajak 30 persen atas keuntungan modal yang belum direalisasi. 

Awal tahun ini, perdana menteri Jepang Fumio Kishida mengatakan organisasi otonom yang terdesentralisasi dan token yang tidak dapat dipertukarkan dapat membantu mendukung strategi pemerintah Jepang saat mengeksplorasi penggunaan Web3.

Sementara itu, HSBC, Marketnode, dan UOB telah menyelesaikan uji coba produk berstruktur blockchain, sementara UBS sedang menjajaki penerbitan dana Variable Capital Company di jaringan aset digital. 

Project Guardian bukanlah kolaborasi pertama antara FSA dan MAS. Pada 2017, kedua regulator membentuk kerangka kerja sama tekfin bersama untuk mempromosikan inovasi di pasar masing-masing.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya