Jumlah Aset Kripto Indonesia Peringkat 7 Besar Dunia

Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Apr 2024, 21:12 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 21:12 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi, menyebut saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia.

"Jumlah investor maupun transaksi atas aset kripto domestik terus menunjukkan tren peningkatan, saat ini Indoensia berada diperingkat ketujuh, sebagai negara dengan jumlaha set kripto terbesar di dunia," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Pencapaian tersebut didukung oleh perkembangan kripto di tanah air yang tumbuh sangat pesat, baik dilihat dari transaksi maupun jumlah investornya.

Adapun hingga Februari 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 19,18 juta investor atau mengalami peningkatan 351 ribu investor dibadingkan bulan sebelumnya.

Sedangkan dari sisi nilai transaksi mencapai Rp 33,69 triliun atau naik 144,13% secara tahunan (yoy).

"Total akumulasi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 55,26 triliun," ujarnya.

Ke depannya, kata Hasan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta penerapan bisnis yang etis dan bertanggungjawab, khususnya terkait dengan penerapan Ai.

Selain itu, OJK akan berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, dan juga asosiasi di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung perekonomian nasional.

Negara Ini Berlakukan Aturan Wajib Daftar bagi Perusahaan Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Setelah beberapa bulan menyambut presiden barunya Javier Milei, Argentina akan mengeluarkan peraturan tambahan terkait aset kripto.

Melansir Forbes, Selasa (2/4/2024) Comisión Nacional de Valores di Argentina pada akhir Maret 2024 mengumumkan Pendaftaran Wajib Penyedia Layanan Aset Virtual baru bagi mereka yang beroperasi dengan aset kripto di negara tersebut.

Perusahaan dan individu yang melakukan aktivitas transaksi aset digital sekarang akan diminta untuk mematuhi pendaftaran yang disetujui pada tanggal 14 Maret oleh senat Argentina, sebagai bagian dari amandemen kerangka peraturan saat ini untuk menanggapi rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan.

Persyaratan baru ini akan memengaruhi bisnis yang berdedikasi untuk menyediakan beberapa layanan, seperti membeli, menjual, mengirim, menerima, meminjamkan, atau memperdagangkan kripto.

Setiap penyedia layanan kripto di Argentina juga akan diharuskan untuk melengkapi pendaftarannya, dan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang berbasis lokal tetapi juga bagi perusahaan yang beroperasi di luar negara tersebut.

"Mereka (perusahaan aset digital) yang tidak terdaftar tidak akan dapat beroperasi di negara ini,” ujar Presiden CNV, Roberto E. Silva.

 

Pendaftaran

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Setelah pengumuman tersebut, pengawas sekuritas berpartisipasi dalam pertemuan dengan firma hukum utama Argentina dan kamar Fintech mengenai penerapan Pendaftaran, dengan beberapa perwakilan perusahaan lokal berpartisipasi.

Menurut Top 20 Indeks Adopsi Kripto Global Chainalysis, Argentina merupakan pasar mata uang kripto terbesar ke-15 di dunia.

Kelanjutan pada pasar Argentina masih belum diketahui menyusul peraturan terbaru, namun pengguna dapat tetap tenang karena peraturan baru ini tidak akan berdampak langsung pada mereka.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya