Respons Asosiasi Terkait Pemblokiran Media Sosial Bursa Kripto Asing

Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI, Robby menanggapi Langkah pemerintah blokir akun Instagram beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Jul 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 14:00 WIB
Respons Asosiasi Terkait Pemblokiran Media Sosial Bursa Kripto Asing
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun media sosial Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ASPAKRINDO-ABI), Robby menjelaskan, kebijakan Kominfo dan Bappebti dalam memblokir sosial media exchange luar negeri merupakan langkah yang tepat. 

"Sebab, exchange tersebut tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Dengan begitu, keputusan pemblokiran tersebut dapat melindungi para pelaku usaha yang telah berupaya dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Robby kepada Liputan6.com, Rabu (24/7/2024).

Meskipun begitu, Robby menambahkan, upaya pemblokiran ini dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Harapannya, tindakan tegas ini dapat ditingkatkan dengan tujuan melindungi ekosistem pedagang aset kripto yang resmi berizin di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan pemblokiran ini tidak ada permintaan khusus dari pihak Bappebti selaku regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang saat ini masih menjadi regulator.

"Baik Kominfo dan Bappebti adalah anggota dari satgas PASTI (pemberantasan aktivitas keuangan digital) yang dulu namanya SWI (satgas waspada investasi) yang selalu rutin merilis entitas yang dianggap ilegal yang kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila entitasnya ada di dalam negeri,” kata Tirta kepada Liputan6.com.

Tirta menambahkan, dalam satgas selalu disampaikan entitas-entitas yang tidak berizin pemerintah indonesia yang beredar di jaringan informasi maka akan ditertibkan. 

 

Sejumlah Akun Instagram Bursa Kripto Luar Negeri Diblokir di Indonesia

Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Pemerintah telah memblokir sejumlah akun instagram resmi bursa kripto luar negeri. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (18/7/2024) pagi, akun instagram milik bursa kripto Binance dan Bybit terblokir. 

“Akun tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari KOMINFO untuk membatasi konten ini,” isi pemberitahuan ketika mencari akun instagram bursa kripto Bybit. 

Terksit ini, Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengatakan terkait investasi atau kripto, Kominfo melakukan blokir hanya atas permintaan Bappebti dan OJK.

Untuk yang berhubungan dengan investasi dan kripto, dari Kominfo, kami memblokir hanya atas permintaan dari OJK atau Bappepti," kata Usman kepada Liputan6.com, Kamis (18/7/2024).

Adapun, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan pemblokiran ini tidak ada permintaan khusus dari pihak Bappebti selaku regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang saat ini masih menjadi regulator.

“Baik Kominfo dan Bappebti adalah anggota dari satgas PASTI (pemberantasan aktivitas keuangan digital) yang dulu namanya SWI (satgas waspada investasi) yang selalu rutin merilis entitas yang dianggap ilegal yang kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila entitasnya ada di dalam negeri,” kata Tirta kepada Liputan6.com.

Tirta menambahkan, dalam satgas selalu disampaikan entitas-entitas yg tidak berizin pemerintah indonesia yang beredar di jaringan informasi maka akan ditertibkan. 

“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android playstore kerja sama dengan google indonesia karena tidak berizin usaha di indonesia,” pungkas Tirta. 

 

Ribut Instagram Bursa Kripto Asing Diblokir Kominfo, Apa Untungnya?

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. 

Hal ini menjadi pembicaraan hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan berbagai pandangan dan respons yang muncul dari berbagai pihak. 

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti.

"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. 

Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.

 

Dukungan Tokocrypto

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. 

Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen. 

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri. 

Selain itu, menurut Iqbal langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. 

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," pungkasnya.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya