Penipu Kripto di AS Diadili Atas Pencucian Uang, Dana Raup Sentuh Rp 1,1 Triliun

Seorang warga yang diidentifikasi sebagai Daren Li, mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencucian uang melalui kripto.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 13 Nov 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) kembali menindak kejahatan pencucian uang yang terkait dengan penipuan kripto.

Melansir Cointelegraph, Rabu (13/11/2024) seorang warga negara ganda China mengaku bersalah atas keterlibatan dalam praktik pencucian uang senilai USD 73 juta atau Rp 1,1 triliun yang dicuri melalui berbagai penipuan kripto.

Keterangan di pengadilan federal California pada 11 November 2024 menunjukkan, seorang warga yang diidentifikasi sebagai Daren Li, mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencucian uang atas perannya dalam skema tersebut.

Jaksa menyebut, praktik tersebut telah meraup kerugian hingga jutaan dolar melalui penipuan investasi kripto, termasuk penyembelihan babi, pada Agustus 2021 hingga 12 April 2024.

Menurut dokumen pengadilan, Daren Li mengakui bahwa ia memerintahkan seseorang untuk membuka rekening bank yang berbasis di AS di bawah perusahaan cangkang untuk menyembunyikan atau menyamarkan sifat, lokasi, hingga sumber kepemilikan.

Setelah para korban mentransfer jutaan dolar ke dalam rekening tersebut, dana tersebut akhirnya dikonversi menjadi Tether, dan didistribusikan ke dompet yang dikendalikan oleh Daren Li dan rekan-rekan konspiratornya.

Salah satu dompet yang terlibat dalam skema tersebut telah menerima lebih dari USD 341 juta (Rp 5,3 triliun) dalam aset digital, menurut dokumen pengadilan.

Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Nicole M. Argentieri mengatakan dalam pernyataan pada 12 November 2024 bahwa Daren Li melakukan pelanggaran ini di luar AS, dengan menggunakan jaringan perusahaan cangkang dan rekening bank internasional.

Li mengakui bahwa USD 73,6 juta (Rp.1,1 triliun) dana curian disetorkan langsung ke rekening bank yang terkait dengan skema tersebut, dan sedikitnya USD 59,8 juta (Rp.943,8 miliar) disetorkan dari perusahaan cangkang AS yang membantu mencuci hasil kejahatan tersebut.

Ia ditangkap di bandara Atlanta di Georgia pada 12 April, sementara terduga rekan konspiratornya, Yicheng Zhang, ditangkap di Los Angeles pada 16 Mei lalu.

Penjara 20 Tahun

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Awalnya, Daren Li didakwa berkonspirasi untuk mencuci uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional.

Setelah mengaku bersalah, Hakim R. Gary Klausner menjadwalkan sidang vonis untuk Daren Li pada 3 Maret 2025 mendatang.

Daren Li kini terancam menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, tiga tahun pembebasan bersyarat, dan denda sebesar USD 500.000 (Rp 7,8 miliar) atau dua kali lipat dari jumlah bruto yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.

Sebagai bagian dari vonis tersebut, jaksa juga menandai kemungkinan bahwa ia mungkin diwajibkan untuk membayar ganti rugi penuh kepada para korban, yang dapat berkisar antara USD 4,5 juta (Rp.71 miliar) hingga USD 73 juta (sekitar Rp 1 triliun).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya