18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Digital

Upbit dan KoinSayang mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 25 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 16:00 WIB
18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Digital
Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) kini telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) kini telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua anggota tersebut yakni PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Masing-masing perusahaan kripto itu mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.

Direktur Utama CFX, Subani mengungkapkan pihaknya menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Dengan demikian, tercatat sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.

"Semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia dan adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT)," kata Subani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/03/2025).

Ia menambahkan, langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.

Subani menambahkan, semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mengantongi izin PAKD dari OJK akan mendorong persaingan sehat di antara para pedagang.

Persaingan ini, lanjutnya, akan memacu pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dan diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor.

Selain memberikan nilai tambah bagi investor, persaingan antara ke-18 PAKD akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto menjadi lebih berkualitas dan berintegritas, tutur Subani.

 

Promosi 1

CFX Terus Bidik Izin dari PJK Untuk Seluruh Anggota

Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)... Selengkapnya

Subani pun berharap jumlah pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD dari OJK akan terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin tersebut.

"Ke depan, CFX akan akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD. Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang menjadi anggota CFX," tuturnya.

 

16 Anggota CFX yang Sudah Kantongi Izin PAKD

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik... Selengkapnya

Selain Upbit dan KoinSayang, ke-16 anggota CFX lainnya yang sudah berizin PAKD adalah sebagai berikut:

PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)

PT Tiga Inti Utama (Triv)

PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)

PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)

PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)

PT Kripto Maksima Koin (KMK)

PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)

PT Aset Kripto Internasional (NVX)

PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)

PT Cipta Koin Digital (NagaExchange).

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya